Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menceritakan dinamika kewenangan perselisahan hasil pemilihan, mulai dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) hingga peradilan khusus.
Awalnya, kata Abhan perselisihan hasil berdasarkan Undang Undang 32 Tahun 2004 Pasal 106 Tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan penyelesaian sengketa hasil kepada MA yang kala itu dilakukan oleh Pengadilan Tinggi di masing-masing daerah.