Awasi Dana Kampanye, Bawaslu bersama PPATK Bentuk Gugus Tugas
Ditulis oleh : Anonymous pada :

Jakarta, Bawaslu - Keseriusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pengawasan terhadap dana kampanye peserta Pemilu 2014 ditunjukkan dengan membentuk gugus tugas (task force). Nantinya, gugus tugas ini mempermudah koordinasi dalam melakukan penanganan terhadap kasus dugaan pelanggaran dana kampanye.

“Dalam beberapa hari ini, Bawaslu bersama PPATK perlu melakukan pertemuan intensif untuk segera membuat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan membentuk gugus tugas untuk hal yang lebih teknis,” kata Pimpinan Bawaslu, Nasrullah saat menghadiri undangan PPATK dalam rencana implementasi kerjasama kedua lembaga tersebut, di Jakarta, Selasa (11/3).

PP Ippnu Siap Mengawal Pemilih Pemula Sebagai Agen Perubahan Bangsa
Ditulis oleh : Anonymous pada :

Gerakan Sejuta Relawan adalah embrio dari Gerakan Sejuta Moral Bangsa Indonesia yang ingin melihat bangsa ini melakukan perubahan kearah yang lebih baik melalui hajatan demokrasi pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden di Tahun 2014 ini.

Pernyataan ini ditegaskan Pimpinan Bawaslu Nasrullah Rabu 12 maret 2014 di ruang kerjanya saat menerima audiensi dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdatul Ulama PP IPP NU Faridha Farichah didampingi Sekretaris PP IPPNU Wilda.

Komisioner  Bawaslu Nasrullah mengingatkan kembali bahwa Pemilu adalah milik rakyat Indonesia seutuhnya yang harus didukung dan diawasi dan dikawal  oleh rakyat itu sendiri ibarat menjaga tubuh dirinya sendiri. Sehingga bagi rakyat apa pun yang mengganggu dan menciderai perhelatan hajatan demokrasi harus ditindak.

Bawaslu Laksanakan Penyusunan Pedoman Pengendalian Gratifikasi
Ditulis oleh : Anonymous pada :

Jakarta, Bawaslu -  Sekretariat Jenderal Bawaslu (Setjen) mengadakan penyusunan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Setjen Bawaslu RI. Acara yang bertempat di hotel Lorin Circuit Sentul Bogor ini, diselenggarakan dalam rangka memperkuat komitmen Bawaslu untuk mencegah korupsi khususnya gratifikasi.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Biro H2PI, Jajang Abdullah dan dihadiri oleh Kabag, Kasubbag dan pegawai di Lingkungan H2PI. Dalam sambutannya Jajang mengatakan, bahwa acara ini merupakan tindak lanjut MoU dari komitmen Bawaslu dengan KPK, sehingga Bawaslu perlu menyusun pedomannya terkait dengan pengendalian gratifikasi.

Mabes Polri: Kasus Parpol Dihentikan, Bukan Berarti Berpihak
Ditulis oleh : Anonymous pada :

Jakarta, Bawaslu – Penghentian penyidikan terhadap beberapa kasus yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Kepolisian dinilai sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme penanganan kasus tindak pidana pemilu. Kepolisian juga membantah, penghentian kasus tersebut karena adanya keberpihakkan.

“Tidak jarang penghentian penyidikan mendapat reaksi keras dari masyarakat. Berbagai kritikan diarahkan ke Sentra Gakkumdu, mulai dari tuduhan keberpihakkan pada Sentra Gakkumdu. Hal ini yang perlu diluruskan dengan mengundang beberapa ahli,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen (Pol) Suhardi Alius, dalam pembukaan Rakornas Sentra Gakkumdu, di Jakarta, Rabu malam (12/3).

Basecamp Penanganan Pidana Pemilu Diresmikan
Ditulis oleh : Anonymous pada :

Jakarta, Bawaslu – Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung meresmikan kantor Sekretariat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pusat, di Gedung Bawaslu Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta, Kamis (13/3). Sekretariat tersebut menjadi basecamp Bawaslu, penyidik Mabes Polri, dan penuntut  untuk membahas dan menangani tindak pidana pemilu.

Dalam pidatonya, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu ibarat pemadam kebakaran, yakni digaji oleh negara namun diharapkan tidak bekerja. Walaupun, Sentra Gakkumdu diperlukan, namun ia berharap tidak ada pelanggaran pidana pemilu ke depan.

Penyelenggara Pemilu akan Optimalkan Koordinasi
Ditulis oleh : Anonymous pada :

Jakarta, Bawaslu. Menindaklanjuti putusan DKPP, MK, MA, dan putusan pengadilan terkait dengan pemilu, Bawaslu mengadakan rapat koordinasi dengan ketiga lembaga terkait. Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap putusan tersebut, yaitu sesuai dengan pasal 73 ayat (3) huruf B angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.

Rakor yang berlangsung pada Senin - Selasa (10-11/03) di Hotel All Seasons Thamrin tersebut dihadiri Ketua Bawaslu RI, Dr. Muhammad, anggota Bawaslu Endang Wihdaningtyas dan Nelson serta Kepala Biro H2PI Bawaslu, perwakilan DKPP, Kasubbag Hukum KPU, Biro Hukum dan Biro SDM KPU.

Gugus Tugas Umumkan Partai dan Televisi yang Langgar SKB
Ditulis oleh : Anonymous pada :

Jakarta, Bawaslu – Gugus Tugas (Task Force) pengawasan iklan kampanye, penyiaraan, dan pemberitaan mengumumkan televisi dan partai politik yang masih menayangkan iklan politik dan kampanye di lembaga penyiaran, di Jakarta, Jumat (14/3). Partai dan televisi tersebut, dianggap tidak mengindahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Moratorium Iklan Partai Politik di televisi.

“Setelah penandatanganan tersebut hingga hari ini, ternyata masih ada 11 partai politik dan 11 lembaga penyiaran yang masih menayangkan iklan politik. Kami umumkan biar publik yang dapat menilai terhadap partai dan lembaga penyiaran tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Idy Muzayyad.

Bawaslu Peringatkan Soal Fasilitas Negara dalam Kampanye
Ditulis oleh : Anonymous pada :

Depok, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu memperingatkan dengan keras kepada para pejabat yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye atau menyediakan fasilitas negara untuk dimanfaatkan dalam kampanye. Jika dilanggar, maka Bawaslu akan mengambil langkah tegas.

“Pemilu 2009 lalu dan Pemilu Kada, kita bisa melihat banyaknya fasilitas negara yang dimanfaatkan untuk berkampanye. Pada Pemilu ini, dengan tegas kami (Bawaslu ,-Red) larang dan berikan sanksi untuk yang melanggar,” ujar Ketua Bawaslu,

Bawaslu Hadiri Penandatanganan Deklarasi Kampanye Berintegritas Pemilu 2014
Ditulis oleh : Anonymous pada :

Jakarta, Bawaslu - Ketua Bawaslu Muhammad menghadiri Penandatanganan Deklarasi Kampanye Berintegritas Pemilu 2014 oleh 12 Partai politik peserta pemilihan umum. Penandatanganan Deklarasi tersebut merupakan komitmen selama masa kampanye untuk menaati peraturan berlaku, serta tidak melibatkan anak-anak, menyinggung SARA (suku, agama, ras dan antar-golongan), serta tidak memanfaatkan fasilitas umum dan rumah ibadah sebagai ajang kampanye.

Deklarasi Kampaye Berintegritas Pemilu 2014 tersebut di gelar di lapangan Medan Merdeka Monumen Nasional (Monas) ini diprakarsai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Libatkan Anak dalam Kampanye, Bawaslu Segera Panggil Presiden PKS
Ditulis oleh : Anonymous pada :

altJakarta, Bawaslu– Badan Pengawas Pemilu akan  memanggil Presiden dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta terkait pelanggaran kampanye keterlibatan anak-anak yang ikut dalam  berkampaye.  Rencananya,Anis Matta akan diminta keterangannya terkait dugaan pelanggaran akibat pernyataannya yangmengatakan bahwa melibatkan anak  anak dalam  kampanye merupakan pendidikan politik sejak dini.

 “Dalam waktu yang dekat dalam satu dan dua hari ini kita akan memanggil Preseiden PKS Anis Matta untuk di minta keterangannya dan ditindaklanjuti,” 

Bawaslu Kaji Peta Potensi Pelanggaran di TPS
Ditulis oleh : Anonymous pada :

altJakarta, Bawaslu– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan kajian untuk melakukan analisa terhadap potensi pelanggaran yang kemungkinan akan muncul pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, pada 9 April mendatang. Bahkan, masukan pada kajian tersebut juga berasal dari para peserta pemilu.

Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, Bawaslu butuh sebuah analisis terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahapan ke depan.

Inilah Jawaban Parpol, Soal Keterlibatan Anak dalam Kampanye
Ditulis oleh : Anonymous pada :

altJakarta, Bawaslu– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa banyak partai politik yang melibatkan anak dalam kampanye rapat umum di hari pertama. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dianggap paling banyak melibatkan anak berdasarkan beberapa indikator yang telah dibuat.

Menanggapi hal tersebut, Caleg dari PKS Yanuar Arif Wibowo menyayangkan penilaian yang disampaikan oleh KPAI tersebut. Menurutnya, keterlibatan anak dalam kampanye bukan merupakan suatu pelanggaran, dibandingkan dengan banyaknya acara di televisi yang mengeksploitasi hak anak.

Jelang Kampanye Rapat Umum, Bawaslu Konsolidasi Internal
Ditulis oleh : Anonymous pada :

altJakarta, Bawaslu –  Pelaksanaan Pemilu 2014 yang akan dihelat pada9 April tinggal menghitung hari dan Pemilu dianggap sudah memasuki siaga satu. Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi pemilu, harus berubah ke arah yang lebih positif, efektif, fokus, serius dan terukur di waktu yang sangat terbatas.

“Kita harus lebih memperkuat pengawasan. Jangan menunggu orang dari luar untuk memperbaiki kinerja kita,” kata Ketua Bawaslu, Muhammad saat menghadiri rapat terkait Konsolidasi Program menyongsong Pemilu 2014 di Kantor Bawaslu RI Jakarta, Senin (17/3).

KPAI Melaporkan Pelanggaran Parpol Ke Bawaslu
Ditulis oleh : Anonymous pada :

altaltJakarta, Bawaslu.Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan sejumlah pelanggaran terkait pelibatan anak oleh parpol dalam pemilu 2014 ke Bawaslu RI, Rabu (19/3). Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Sholeh   datang  dengan full team dan ditemui langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Muhammad dan Sekjen, Gunawan Suswantoro di Media Centre Bawaslu RI.

Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan KPAI terkait penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik selama 3 hari (16 -18/3)

KPAI Himbau Parpol Tidak Libatkan Anak Dalam Kampanye Politik
Ditulis oleh : Anonymous pada :

altJakarta, Bawaslu– Ketua Komisi Perlindungan Anak  Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menghimbau agar semua partai politik peserta pemilu tahun 2014 agar tidak melibatkan anak dalam praktik politik. Menurutnya, menerapkan politik dalam berkampanye harus memberikan pendidikan politik serta mencegah simpatisan partai agar tidak membawa anak dibawah umur yang belum berusia 17 tahun untuk berkampanye.

“Kampanye merupakan penyampaian pendidikan politik, kemudian merupakan transaksi gagasan antara calon pemilih dan calon orang yang akan dipilih,”