Bagja Paparkan Lima Tantangan Pengawasan Pilkada 2020 dan Persiapan Bawaslu
Ditulis oleh : irwan pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja memaparkan lima tantangan pengawasan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemik covid-19. Dia juga menjabarkan lanngkah-langkah persiapan sekaligus yang dilakukan Bawaslu.

Dia mengungkapkan, pertama, munculnya jenis pelanggaran administrasi baru. Kedua, lanjut Bagja, memastikan kesediaan semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Bawaslu dan KPU Setuju Simulasi Pemungutan Suara sesuai Protokol Kesehatan
Ditulis oleh : Reyn Gloria pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan melihat akan ada tantangan rawannya interaksi langsung antara masyarakat dan petugas TPS saat pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 yang dijadwalkan pada 9 Desember. Untuk itu, dia pun sepakat perlunya simulasi pelaksanaan pemungutan suara menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

"Saya sepakat perlu ada beberapa simulasi hal yang baru yang barangkali tidak pernah terjadi di pilkada sebelumnya," katanya dalam diskusi daring AIPI Cabang Manado, Selasa (9/6/2020).

Tren Pelanggaran Netralitas ASN, Abhan: Kerap Dilakukan di Medsos
Ditulis oleh : hendru pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, dalam tren pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap dilakukan melalui media sosial (medsos). Pelanggaran tersebut menurutnya dilakukan sebagai bentuk memberikan dukungan kepada pasangan calon akan maju pada saat kontestasi pilkada.

Pengaktifan Panwas Ad Hoc Tunggu KPU Buka Tahapan Pilkada
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pengaktifan kembali pantia pengawas (panwas) Ad hoc (sementara) menunggu KPU membuka kembali tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sempat ditunda. Menurutnya, Bawaslu menunggu adanya surat keputusan (SK) dari KPU atau Peraturan KPU (PKPU) tentang dimulainya tahapan Pilkada 2020.

Fritz Ingatkan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Daerah Bisa Bermasalah saat Penetapan Calon
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan kepala daerah yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan seperti penyalahgunaan program bantuan sosial (bansos) bisa terkena sanksi setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Menurutnya, sanksi pembatalan pencalonan menanti para kepala daerah yang akan maju kembali dalam Pilkada Serentak 2020.

Prinsip Pelaksanaan Pilkada 2020 Di Tengah Pandemi Covid-19
Ditulis oleh : christina kartikawati pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan ada beberapa prinsip pelaksanaan Pilkada di era ‘new normal’ akibat pandemi covid-19. Pertama adalah perlindungan keamanan jiwa dan kesehatan yang maksimal terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada mulai dari hulu sampai hilir tahapan Pilkada. Masalah keselamatan tidak bisa ditawar.

Bawaslu Harap Ada Aturan Jelas Terkait "In Absentia" di Masa Pandemi
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tidak adanya pengaturan in absentia (pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak terlapor) dalam pemeriksaan di masa pandemi Covid-19, diprediksi mempersulit pembuktian ketika ada pelanggaran pidana di Pilkada Serentak 2020.

Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam diskusi daring yang diadakan FISIP Universitas Warmadewa bekerjasama dengan Bawaslu Kota Denpasar bertema 'Fenomena Politik Uang : Potensi dan Antisipasi Pelanggaran Pada Pilkada 2020', di Denpasar, Bali, Jumat (5/6/2020).

Penyalahgunaan Bansos untuk Pilkada 2020 Bisa Dikenai Sanksi Pembatalan Calon
Ditulis oleh : irwan pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, bantuan sosial (bansos) yang digunakan oleh kepala daerah baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota untuk kepentingan Pilkada 2020 berpotensi dikenai sanksi pembatalan sebagai calon petahana. Hal ini diatur dalam Pasal 71 (3) jo ayat (5) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 188 sebagai tindak pidana pemilihan.

At the DPR Meeting, Each Polling Station is Limited to a Maximum of 500 Voters
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Jakarta, the Election Supervisory Body - Commission II of the Indonesian House of Representatives, the Ministry of Home Affairs, the KPU, Bawaslu, and DKPP agreed on the number of voters per polling station (TPS) of a maximum of 500 people. Besides, it was agreed upon the realization of the 2020 local elections budget. This is to adjust the co-19 preventive health protocol.

Rapat di DPR, Tiap TPS Dibatasi Maksimal 500 Pemilih
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati jumlah pemilih tiap tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 500 orang. Selain itu, disepakati realisasi anggaran penyelenggara Pilkada 2020. Hal ini guna menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Tantangan dan Risiko Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 bagi Bawaslu dan KPU
Ditulis oleh : Reyn Gloria pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Penyelenggara pemilu harus bergotong royong menghadapi tantangan dan risiko Pilkada 2020 pada 9 Desember nanti. Baik Bawaslu atau KPU sama-sama harus bekerja keras mengingat pesta demokrasi kali ini dilaksanakan kala pandemi covid-19 menyerang Indonesia.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan, tantangan Bawaslu akan terlihat dalam mengawasi dan menindak suatu pelanggaran pemilihan. Afif mengambil contoh sistem pengawas pemilu (siwaslu) yang biasanya hanya digunakan hari H, nantinya akan dilakukan untuk semua form pengawasan.

Bahas Rancangan PKPU, Fritz Tanyakan Keterlibatan Tenaga Medis dalam Pilkada
Ditulis oleh : hendru pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu besama KPU, Badan Penanggulangan Nasional (BNPB), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membahas penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada Serentak Tahun 2020 terkait kondisi bencana nonalam. Dalam pembahasanya pilkada rencananya akan dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan. 

Abhan Describes Eight Potential Alleged Violations in Election in 2020
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :

Jakarta, Election Supervisory Body - Chair of Bawaslu Abhan revealed potential violations that could occur during the 2020 Simultaneous Regional Election which was carried out during the co-19 pandemic. He explained, eight potential violations were likely to increase during the implementation of the elections which coincided with the handling of the Covid-19 disaster.

Abhan Beberkan Delapan Potensi Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Abhan membeberkan potensi dugaan pelanggaran yang dapat terjadi saat Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di masa pandemik covid-19. Dia menjelaskan, ada delapan potensi pelanggaran yang kemungkinan meningkat saat pelaksanaan pilkada yang berbarengan dengan penanganan musibah covid-19.

Peringati Hari Lahir Pancasila, Abhan Ajak Gotong Royong Sukseskan Pilkada 2020
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut bergotong royong menyukseskan gelaran Pilkada Serentak 2020 yang digelar 9 Desember 2020. Dia mengingatkan, nilai gotong royong harus selalu tumbuh meski saat ini Indonesia tengah menghadapi pandemi covid-19.