Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan seluruh kegiatan penyelenggara pemilihan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) terhalang oleh anggaran.
Hal ini disampaikan Bagja dalam Rapat Penyusunan Strategi dan Analisis Pengawasan Dalam Pemungutan Suara Ulang Putusan Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Rabu (24/3/2021). "Masalah utama adalah anggaran, apakah ada anggaran untuk kerja-kerja penyelenggaraan pemungutan/penghitungan suara ulang," tanya dia.