Panduan Pusat Pengawasan Partisipatif

Partisipasi politik yang merupakan wujud pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Salah satu misi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu harus terlebih dulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu dari pengawas Pemilu kepada masyarakat.

Bawaslu Mendengar

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) RI memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan proses dan hasil pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan pencegahan dan penindakan, Bawaslu menjadi kunci atas berlangsungnya tahapan pemilu yang berintegritas.