Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, Bawaslu tidak akan mengintervensi proses hukum kasus korupsi yang sedang menimpa peserta Pilkada.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, Bawaslu menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, baik dari unsur KPK, Kepolisian atau Kejaksaan dalam menangani proses penegakan hukum peserta Pilkada yang sedang berjalan.
“Intinya Bawaslu percaya akan profesionalitas dan integritas KPK, Kepolisian dan Kejaksaan yang menangani semua kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah,” sambung Abhan usai RDP bersama Komisi II DPR, KPU dan Kemendagri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/03/2018).
Menurut Abhan, terkait kasus calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi sudah jelas diatur dalam peraturan KPU yang menyebutkan, ketika calon sudah ditetapkan dan kemudian menjadi tersangka, maka tetap menjadi peserta Pilkada sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Kan sudah jelas juga di PKPU bagaimana penyebutannya terkait calon yang menjadi tersangka, ya menurut saya kita harus patuhi aturan tersebut. Dalam hal ini juga Bawaslu percaya kepada KPK. Bawaslu tidak akan intervensi,” pungkas Abhan