• English
  • Bahasa Indonesia

Laporkan Ketua Bawaslu Maluku, Ketua Bawaslu RI: Nama Baik Lembaga Tercoreng

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana terkait laporan/aduan Ketua Bawaslu, Muhammad atas dugaan perjudian di lingkungan kantor Bawaslu Provinsi Maluku  yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, beserta Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku.

Sidang dilaksanakan di Ruang sidang DKPP lantai 5 pada Selasa (2/9) dan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Muhammad selaku pengadu serta didampingi Pimpinan Bawaslu RI, Endang Wihdatiningtyas dan Nelson Simanjuntak. Hadir juga Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie dan Anggota DKPP Ida Budhiati.

Pimpinan Bawaslu RI, Endang Wihdatiningtyas mengatakan, kasus perjudian yang dilakukan oleh ketua Bawaslu Provinsi Maluku ini sudah tersiar di media massa dan kami dari jajaran Bawaslu RI turut perihatin dan sangat menyayangkan kasus yang membawa nama lembaga Bawaslu terjadi. Dia berharap kepada DKPP untuk memutuskan sidang ini dengan seadil-adilnya dan setimpal dengan kasus yang dilakukan oleh teradu.

‘’Kami tidak melihat jumlah uang yang dipertaruhkan oleh teradu, akan tetapi ini menyangkut tercorengnya nama lembaga Bawaslu,“ tambah Endang.

Pada ahkir sidang Muhammad menambahkan. Bawaslu RI dari dulu selalu mengawal komitmen. Namun,  apa yang sudah dilakukan oleh teradu ini sangat mencoreng nama lembaga Bawaslu.

“Sebagai Ketua Bawaslu RI saya turut perihatin atas kasus ini yang begitu sangat memalukan. Jadi saran saya, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Barnabas Dumas Manery dihukum seberat-beratnya atau diberhentikan secara tetap sebagai ketua Bawaslu Maluku dengan cara tidak terhormat,” ujarnya.

Terkait kasus perjudian yang dilakukan oleh ketua Bawaslu Maluku yang dianggap sangat mencoreng lembaga Bawaslu, Bawaslu RI sangat menyesalkan dan kasus ini akan ditindaklanjuti secara serius. Dalam berbagai kesempatan, Ketua Bawaslu selalu menyampaikan bahwa dirinya akan melaporkan jajarannya yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan dua hari ke depan untuk meminta penjelasan dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku yang dianggap ikut dalam kasus perjudian yang dilakukan oleh ketua Bawaslu Maluku. Dan setelah itu akan dilakukan putusan menyangkut Jabatan mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Maluku.

 

Penulis           : Irwan

Editor             : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu