• English
  • Bahasa Indonesia

Suara Tidak Bulat, Komisi II Tetap Rekomendasikan Pansus Pilpres Dibentuk

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Komisi II DPR RI merekomendasikan membentuk pembentukan panitia khusus (Pansus) Pilpres 2014 untuk melakukan evaluasi dan penelusuran terhadap masalah yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu, Senin (1/9).

“Komisi II merekomendasikan untuk membentuk Pansus Pilpres tahun 2014, sebagai bentuk evaluasi untuk perbaikan pemilu ke depan,” ujar Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa, saat membacakan kesimpulan sidang.

Menurut Agun, pembentukan Pansus bukan semata-mata untuk mencari kesalahan penyelenggara pemilu. Namun, di balik itu, Pansus dibentuk untuk menyelidiki dan menelusuri berbagai akar permasalahan yang terjadi pada Pilpres lalu, sebagai bahan rekomendasi perbaikan pemilu ke depan.

Namun, kesimpulan tersebut tidak diamini oleh Fraksi PDI Perjuangan yang diwakil oleh Arif Wibowo. Dalam catatannya ia mengungkapkan bahwa fraksinya menolak pembentukan Pansus tersebut, dengan alasan urgensi (darurat) pembentukan Pansus tidak jelas dan tidak berdasar. Dia berpendapat seharusnya, pembentukan Pansus harus didasarkan pada alasan yang tepat dan matang, sehingga tujuan dari pembentukan Pansus tersebut menjadi jelas.

Sebelumnya, memang muncul wacana pembentukan Pansus di DPR RI terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemohon yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Satu) Prabowo-Hatta. Namun, Pansus ini tidak dimaksudkan untuk mengkoreksi Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Keputusan politik apapun yang dihasilkan oleh Pansus tidak akan mengubah apapun yang telah diputuskan MK.

Beberapa Anggota Komisi II DPR RI yang hadir dalam acara RDP tersebut, seperti Yandri Susanto, Gamari, dan Nurul Arifin, dan sebagainya memang menyampaikan agar Pansus Pilpres segera dibentuk. Mereka merasa ada banyak permasalahan yang terjadi dalam Pilpres silam. Menurut mereka kecurangan-kecurangan tersebut banyak terjadi dan dilakukan oleh oknum penyelenggara Pemilu.

Namun, ada juga Anggota DPR RI yang mempersoalakan pembentukan Pansus Pilpres. Taufik Hidayat dari Fraksi Partai Golkar menyatakan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga Pansus Pilpres tidak diperlukan.

“Saya harus akui jika Pemilu 2014 ini dilaksanakan dengan baik oleh KPU dan Bawaslu daripada Pemilu 2009 lalu. Ini bisa diukur dari sikap penyelenggara yang antisipatif dan lebih transparan. Jangan hanya terus menyalahkan penyelenggara pemilu, tetapi sebagai peserta apakah kita sudah punya mental yang baik,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, DPR sendiri juga ada kelemahan saat tidak merevisi atau merubah UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang dianggap sudah tidak relevan dengan Pilpres 2014. Padahal, DPR punya waktu dan kesempatan untuk mengubahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menanggapi Pansus dengan optimis. Menurutnya, Pansus diharapkan bekerja dengan maksimal sesuai dengan tujuan yang ingin dicapainya. Soal, setuju atau tidaknya, ia tidak mau mengomentari karena itu sudah merupakan kewenangan DPR.

Pendapat positif juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Muhammad. Ia menyampaikan bahwa pembentukan Pansus bisa mengklarifikasi pendapat berbagai pihak yang terus menyudutkan Penyelenggara Pemilu yang dianggap terlalu banyak kesalahan. “Supaya tidak ada lagi informasi yang tidak benar (menyudutkan penyelenggara pemilu ,-Red),” tuturnya.

 

Penulis           : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu