• English
  • Bahasa Indonesia

PSU di Halmahera Selatan Masih Ditemukan Kekurangan

Ternate, Badan Pengawas Pemilu - Warga kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara melaksanakan Pemungutan suara ulang Pemilu Legislatif untuk Calon Anggota DPR RI di 15 kecamatan antara lain Bacan, Kepulauan Botang Lomang, Bacan Barat, Kasiruta Timur, Kasiruta Barat, Bacan Selatan, Bacan Timur, Bacan Timur Tengah, Mandioli Selatan, Gane Barat Utara, Gane Timur, Gane Timur Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa Utara, dan Kecamatan Makian Barat pada 30 Agustus 2014. Penyelenggaraan PSU tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Dapil Maluku Utara pada Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif tahun 2014 di MK.

Tim dari Bawaslu RI bersama dengan Bawaslu Provinsi Maluku Utara melakukan supervisi di kecamatan Makian Barat dan Kayoa Utara. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan PSU Pileg Tahun 2014 khususnya pulau terjauh di Kabupaten Halmahera Selatan berjalan sesuai dengan mekanisme dan regulasi pemilu.

Sesuai data putusan MK, bahwa data yang telah dihitung ulang oleh termohon pada 15 kecamatan hanya mencakup 90 TPS. Sehingga dari 276 TPS di 18 kecamatan, tedapat 150 TPS yang tidak dilakukan penghitungan ulang oleh termohon.

https://ssl.gstatic.com/ui/v1/icons/mail/images/cleardot.gifMenurut pantauan tim selama Pemungutan Suara Ulang di desa Mateketen Kecamatan Makian Barat, kita mendapati TPS 1 dengan jumlah DPT 338 pemilih , PSU telah dimulai pada pukul 08.00 WIT. Hadir di lokasi TPS Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi dari masing-masing partai yaitu Nasdem, Golkar, PKS, PAN dan PDI-P, petugas Linmas dan Polisi. Sedangkan petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) tidak ada di  lokasi karena harus berkeliling dari TPS 1 ke TPS lainnya. Kondisi tersebut juga tidak jauh berbeda dengan TPS 1 desa Tegono dengan jumlah DPT 210, TPS 1 desa Ombawa dengan jumlah DPT 134 dan TPS 1 desa Bobawal yang mempunyai 352 pemilih.

 

Sedangkan untuk warga pemilih yang tidak bisa hadir di TPS karena alasan sakit dan lanjut usia, maka petugas KPPS mendatangi rumah mereka untuk memberikan hak suara dengan diawasi langsung oleh petugas PPL, para saksi partai dan polisi.

 

Tim juga mendapat beberapa temuan di lapangan yaitu tidak adanya lembar Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang seharusnya tertempel di lokasi TPS agar bisa diketahui warga. Begitu juga pada saat tim ke TPS 1 desa Mateketen, tim menjumpai petugas PPL tidak memiliki Data DPT.

 

Sementara itu, di Pulau Kayoa yang jaraknya kurang lebih 1 jam perjalanan dari pulau Makian tepatnya desa Laromabati kecamatan Kayoa Utara, di TPS 02 telah melakukan rekapitulasi suara. Dari jumlah DPT 320 pemilih, hanya 177 orang yang menggunakan hak suaranya. Hal ini disebabkan banyak warga lebih memilih pergi ke luar kota, melaut, atau berkebun.

Selain itu, tedapat juga kasus lembar C1 plano yang tidak berhologram di TPS 02 desa Laromabati. Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Azis Marsaoly menyatakan bahwa hal itu catatan bagi Bawaslu Malut sebagai  temuan dugaan pelanggaran dan akan tindaklanjuti. “Kita akan menunggu laporan atau perkembangan selanjutnya” katanya.

 

Menurut laporan yang didapat Azis terkait kasus tersebut, setelah ketua PPK berkoordinasi dengan ketua KPUD atau pimpinan Korda di kabupaten Halmahera Selatan bahwa alasan lembar C1 plano itu tidak ada karena sudah ditembuskan ke KPU Provinsi. Sehingga solusinya dibuatkan dengan memakai kertas atau bentuk lain minimal mendekati kebenaran. Menurut dia  bahwa dengan terjadinya kasus tersebut menunjukkan adanya ketidaksiapan oleh Penyelenggara Pemilu pada PSU di kabupaten Halmahera Selatan.

 

Azis juga menambahkan, secara regulasi kejadian itu menyalahi aturan pemilu. Karena tidak ada alasan lain jika C1 plano kurang, sehingga dibolehkan menggunakan kertas atau bentuk lain. “Kita akan kaji dulu lalu menyikapi temuan tersebut. Karena itu salah satu dugaan pelanggaran administrasi. Namun apabila ada unsur kesengajaan maka bisa masuk kategori pidana Pemilu” tandasnya.

Penulis: Ahmad Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu