• English
  • Bahasa Indonesia

Supervisi PSU Pileg 2014: Partisipasi Masyarakat Halsel Turun

Ternate, Bawaslu RI – Partisipasi masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara (Malut) pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu legislatif, Sabtu (30/8), menurun dibandingkan dengan Pemilu legislatif 9 April 2014 lalu. Kendatipun, Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) telah membuat edaran meliburkan hari pelaksanaan PSU tersebut, tidak menyamai atau mendongkrak partisipasi masyarakat seperti Pemilu 9 April 2014.

Penurunan partisipasi pemilih dapat di lihat di hampir seluruh TPS tempat digelarkan PSU. Antara lain di TPS 07 Desa Babang Kecamatan BacanTimur, dari jumlah DPT sebanyak 454 orang, 395 orang diantaranya tidak memilih, TPS 5 Desa Babang Kecamatan Bacan Timur, jumlah DPT 455 orang, sebanyak 301 tidak menggunakan hak pilih, di TPS 8  Pasar Labuha dari jumlah DPT 301 orang, hanya 25 orang yang  menggunakan hak pilih.

Sementara di TPS 6 Desa Labuha Kecamatan Bacan dari jumlah DPT 490 orang sebanyak 346 orang diantaranya tidak menggunakan hak pilih.  Di TPS 01 Desa Amasing Kota Kecamatan Bacan, jumlah DPT 385, sebanyak 229 orang menggunakan hak pilihnya. Demikian juga di TPS 6 Desa Babang, dari jumlah DT 452 orang, 172 orang memilih dan sisanya sebanyak 280 orang tidak ikut memilih.

Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Halsel Adnan Wahid, rendahnya partisipasi masyarakat  dalam PSU disebabkan banyak faktor antara lain, warga yang terdaftar dalam DPT 9 April 2014 telah pindah domisili, lebih memilih aktivitas harian (melaut, berkebun) atau ke luar kota.  Sementara untuk data DPT yang digunakan oleh KPU untuk PSU 30 Agustus 2014 adalah data DPT pada Pemilu legislatif tanggal 9 April 2014 lalu.

“Kalau pelaksanaan PSU pasti turun partisipasinya, gak cuma di Halsel, sepertinya dimana-mana PSU begitu. Antuasias warga tidak seperti 9 April lalu. Apalagi ini PSU hanya memilih DPR RI,” kata Adnan di sela-sela supervisi ke berbagai TPS  di Pulau Bacan Halsel.

Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi  tanggal 6 Agustus 2014 lalu yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), MK memerintahkan KPU melakukan PSU di 15 kecamatan yakni Kecamatan Bacan, Kepulauan Bontang Lomang, Bacan Barat, Kasiruta Timur, Kasiruta Barat, Bacan Selatan, Bacan Timur, Bacan Timur Tengah, Mandioli Selatan, Gane Barat Utara, Gane Timur, Gane Timur Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa Utara, Makian Barat.

Perintah ini dikeluarkan karena KPU Maluku Utara tak melaksanakan penghitungan ulang suara yang diperintahkan MK melalui putusan sela pada Senin (30/6) lalu. MK menemukan penghitungan ulang hanya dilakukan di tiga kecamatan dari 18 kecamatan yang diperintahkan. Sedangkan 15 kecamatan lainnya dihitung ulang dengan data yang tak lengkap, yaitu hanya mencakup 90 TPS dari 276 TPS.

“Kami harus tunggu semua data masuk dulu. Kita belum bisa menghitung, takut salah nanti karena ini kan soal angka-angka, yang pastinya menurun,” kata Adnan menanggapi persentase penurunan partisipasi pemilih dalam PSU Halsel.

Sementara itu Pimpinan Bawaslu Nasrullah megatakan, KPU Malut telah melaksanakan putusan MK untuk menggelar PSU di Halsel. Namun Bawaslu dan Panwaslu setempat perlu mencermati proses PSU tersebut jangan sampai terjadi kecurangan yang berujung ketidakpercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu.

“Harus diawasi semua prosesnya. Juga soal DPT juga harus dipastikan apakah DPT 9 April lalu sama dengan DPT yang digunakan sekarang (PSU),” kata Nasrullah memberi pengarahan kepada pengawas Pemilu setempat di sela-sela supervisi langsung PSU Halsel.

Terhadap persoalan DPT,  Ketua Panwaslu Halsel Adnan Wahid mengatakan, pihaknya masih menemukan DPT yang harus terkoreksi antara lain di Desa Gane Luar Kecamatan Gane Timur dan Desa Tobapoma Kecamatan Bacan Timur. Di dua lokasi tersebut puluhan warga setempat tidak bisa mencoblos karena tidak terdaftar dalam DPT PSU. Juga ada sejumlah nama di DPT setempat yang bukan merupakan warga setempat. Hal ini akan ditelusuri lebih lanjut.

“Kalau warga tidak terdafar di DPT, lalu tidak punya KTP atau KK , terpaksa tidak bisa ikut memilih. Jumlahnya memang cukup banyak tapi mereka tidak bisa dipaksakan mencoblos karena akan sulit untuk pertanggungjawaban administrasinya,” kata Adnan.

Dalam pelaksanaan PSU Halsel hari Sabtu (30/8), Bawaslu RI menerjunkan dua tim untuk melakukan supervisi langsung ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Halsel. Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah ikut serta memonitor langsung pelaksanaan PSU. Demikian juga seluruh komisioner Bawaslu Malut  dan staff Bawaslu Malut.

Kendati begitu, tidak semua kecamatan di Halsel dapat termonitor langsung Bawaslu Malut dan Panwaslu Halsel. Hal ini disebabkan kondisi geografis Kabupaten Halsel yang merupakan kepulauan dan hanya dapat dijangkau dengan transportasi laut.Antara lain di Kecamatan Gane Timur, cuaca buruk menjadi kendala utama sehingga transportasi laut memilih tidak beroperasi. Untuk lokasi-lokasi tersebut Panwaslu Kabupaten Halsel dan Bawaslu Provinsi Malut hanya dapat mengandalkan laporan dari pengawas pemilu lapangan di wilayah itu.   

 

Penulis : Raja Monang Silalahi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu