Submitted by Baguz Pradana on
Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda saat membuka Rapat Penyusunan dan Perumusan Kebijakan Pengembangan Standar Kompetensi Pengawas Pemilihan Umum Tahap III di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Herwyn J.H. Malonda, meminta penyusunan standar kompetensi pengawas pemilu harus memiliki landasan hukum yang kuat, terukur, relevan dengan tugas pengawasan, serta adaptif terhadap perkembangan dan tantangan kepemiluan.

“Standar kompetensi yang kita bangun bersama harus berbasis hukum, dapat diukur dan dikembangkan, adaptif terhadap perkembangan, relevan dengan pekerjaan sebagai pengawas pemilu, serta berlaku secara nasional,” ujar Herwyn saat membuka Rapat Penyusunan dan Perumusan Kebijakan Pengembangan Standar Kompetensi Pengawas Pemilihan Umum Tahap III di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Herwyn mengusulkan satu standar kompetensi nasional dengan dua bentuk diferensiasi. Pertama, diferensiasi berdasarkan jenjang dengan mempertimbangkan lingkup kewenangan, kompleksitas tugas, kedalaman kompetensi, dan tingkat tanggung jawab. Kedua, diferensiasi berdasarkan karakteristik wilayah dengan memperhatikan tingkat kerawanan dan kebutuhan kompetensi tematik yang dapat merujuk pada Indeks Kerawanan Pemilu.

Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar standar nasional tetap dapat menjawab perbedaan kebutuhan kompetensi pengawas di setiap daerah.

“Mengingat karakter kerawanan di setiap daerah tidak sama, kita perlu penekanan kompetensi tematik berbasis Indeks Kerawanan Pemilu. Prinsipnya tetap satu standar nasional, tetapi harus mampu membaca perbedaan karakter daerah dan jenjang,” ujarnya.

Herwyn juga menekankan pentingnya pelibatan seluruh unit kerja dalam proses perumusan standar kompetensi. Masukan dari Inspektorat, Puslitbang Diklat, Pusdatin, serta unit-unit yang memberikan dukungan teknis diperlukan untuk memetakan kebutuhan kompetensi spesifik sesuai bidang tugas masing-masing.

Selain unit kerja di tingkat pusat, Bawaslu juga akan melibatkan perwakilan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota untuk memberikan masukan berdasarkan kebutuhan serta pengalaman pengawasan di daerah.

“Standar kompetensi ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam membentuk pengawas pemilu yang semakin profesional, kompeten, dan berkualitas dalam menjalankan tugas pengawasan ke depan,” pungkas Herwyn.

Foto: Baguz Pradana
Editor: Nofiar