Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa semua pihak harus bekerja sama untuk mewujudkan kepastian hukum dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Pasalnya, ia mengatakan bahwa waktu pelaksanaan semakin dekat, sementara belum ada ketetapan hukum yang pasti terkait pemilu.
Menurutnya, momentum di luar tahapan pemilu ini sangat penting untuk penguatan dan pengawasan pemilu ke depan, terutama menjelang Pemilu 2029. Oleh karena itu, ia menilai persiapan harus dilakukan sematang mungkin.
"Kepastian hukum pemilu masih multitafsir dan kadang berubah di tengah jalan. Perlu ada kepastian hukum untuk menjaga stabilitas pemilu ke depan, dan ini harus diatur," kata Bagja dalam diskusi publik daring yang digelar oleh Grit Institute, Jumat (12/6/2026).
Bagja menerangkan bahwa waktu 20 bulan sebelum pemungutan suara harus dipastikan agar hari-H pemilu dapat diketahui dengan jelas. Namun, lanjut dia, hingga saat ini belum diketahui apakah UU Pemilu yang digunakan akan tetap sama atau diubah.
"Tahapan pemilu akan dimulai paling lambat Juni 2027, sehingga tenggat waktu sudah semakin dekat. Perubahan regulasi harus ditentukan sesegera mungkin," ujarnya.
Bagja menilai semua pihak perlu merefleksikan pemilu terdahulu yang kerap mengalami perubahan regulasi. Menurutnya, meski regulasi saat ini mampu menekan angka pelanggaran yang cukup beragam, kepastian hukum tetap menjadi "senjata" utama bagi Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.
"Meskipun kinerja penyelenggara pemilu telah berhasil menekan jumlah pelanggaran, regulasi tetap perlu diperbarui. Masih ada permasalahan klasik dan celah-celah hukum yang lolos, sehingga penyempurnaan sangat diperlukan," jelasnya.
Editor: BSW
Foto: Tangkapan layar zoom