Submitted by mzaint on
Ketua Bawaslu RI, Muhammad saat memberikan sambutan Rakor Persiapan Pengawasan Tahapan Pungut Hitung dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2015 di Jakarta, Sabtu (14/11). Hadir juga (kiri-kanan) Pimpinan Bawaslu RI yakni Nasrullah, Daniel Zuchron dan Nelson Simanjuntak serta Kepala Biro TP3 Bawaslu RI, Bernad D Sutrisno.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu RI, Muhammad mengungkapkan bahwa pada tahapan pungut hitung pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang, Pengawas TPS adalah pijakan pertama bagi pengawas pemilihan. Sehingga Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan Pilkada 2015.

Hal tersebut diungkapkan Muhammad dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapiltulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikotan dan Wakil Walikota Tahun 2015 di Jakarta, Sabtu (14/11).

"Maka seharusnya Pengawas TPS nantinya memiliki komitmen yang kuat untuk memastikan kualitas dan integritas Pilkada 2015. Sehingga dalam merekrut Pengawas TPS, pastikan integritas dan netralitasnya. Pastikan juga bukan bagian dari tim sukses," tegas Muhammad.

Lebih lanjut Muhammad mengatakan bahwa selain masalah integritas, perlu juga dipastikan Pengawas TPS adalah orang yang mampu melokalisasi masalah. Karena pada hari pungut hitung, semua jenis pelanggaran akan berpotensi terjadi. Sehingga masalah di tingkat TPS tidak akan muncul lagi pada proses rekapitulasi hasil perhitungan di tingkat kecamatan.

“Pengawas TPS perlu diberi kesadaran bahwa karena saya bertanggungjawab di TPS ini, maka saya pastikan setelah ditutup proses penghitungan di TPS tidak akan ada masalah,”ujarnya.

Dihadapan 400-an peserta rakor yang terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi dan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Muhammad mengingatkan bahwa seharusnya petugas KPPS mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pengawas Pemilu di TPS dan ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan, Pengawas TPS sebaiknya juga dihadirkan. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi jika terjadi masalah pada rekapitulasi di TPS tempatnya bertugas.

Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar tersebut juga mengungkapkan bahwa dalam sengketa hasil pemilihan untuk calon tunggal, pemantau pemilu memiliki legal standing untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun posisinya bukan untuk mewakili pihak yang setuju atau tidak setuju namun untuk menguji kebenaran materil dari proses pemilihan.

Sementara itu, Kepala Biro TP3, Bernard D. Sutrisno dalam sambutan panitia mewakili Sekretaris Jenderal Bawaslu RI menyatakan bahwa tujuan Rakor Persiapan Pungut Hitung dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilkada 2015 ini adalah untuk menginventarisasi peta kerawanan TPS sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada tahapan puncak Pilkada dan juga untuk mensosialisasikan petunjuk teknis pengawasan tahapan pungut hitung dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2015.

 

Penulis : M. Zain T. 

Foto      : Muhtar 

Editor   : Ali imron