Submitted by falcao on
Ilustrasi (Istimewa).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memberikan kepastian hukum lebih kuat terkait calon kepala daerah yang belum memperoleh Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatannya untuk berkompetisi  dalam pilkada serentak 2015. Kepastian payung hukum itu penting untuk menjamin hak konstitusionalitas calon yang ingin bersaing dalam pesta demokrasi lokal tersebut.

“Pengaturan tersebut harus dipayungi dalam Peraturan KPU,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni, Rabu (21/10).

Menurut Titi, hal itu dikemukakan menyusul keputusan rapat KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Senin (19/10) lalu. KPU dinilai tidak cukup menindaklanjuti keputusan calon kepala daerah tanpa SK pemberhentian untuk maju dalam pilkada hanya bermodalkan surat edaran (SE), karena berpotensi  dipersoalkan oleh kandidat lainnya. “Berikutnya, jangan sampai calon yang kalah kemudian setelah pilkada kembali ke jabatannya semula,” ujarnya.

Titi menduga ada unsur sengaja terkait belum terbitnya SK pemberhentian bagi calon kepala daerah yang berstatus anggota DPR, DPRD, TNI, Polri dan PNS. “Sebab berdasarkan putusan MK, maka ketika mereka ditetapkan sebagai pasangan calon otomatis saat itu mereka sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, DPRD, TNI, Polri maupun PNS,” katanya.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah tak banyak berkomentar tentang perlunya menetapkan payung hukum baru. KPU tetap berpatokan pada   PKPU No. 12 Tahun 2015 yang memberi batas waktu 60 hari agar calon melampirkan SK pemberhentian yang dikeluarkan pimpinan lembaganya.

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak menyatakan, pihaknya telah menerbitkan SE yang meminta Bawaslu Provinsi segera menyiapkan Panwas Kabupaten/Kota masing-masing untuk menerima dan menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh calon yang dibatalkan. Upaya itu dilakukan dengan cara mempertemukan kedua pihak untuk bermusyawarah.

Nelson menegaskan, bila instansi terkait terbukti menghambat pemberian SK kepada calon yang hendak maju, maka pencalonan yang bersangkutan harus dinyatakan memenuhi syarat. Hasil rapat KPU, Bawaslu, dan DKPP sebelumnya menyepakati calon yang belum memperoleh SK pemberhentian tetap dianggap memenuhi syarat apabila terbukti telah beriktikad baik dan sungguh-sungguh memenuhi persyaratan meski terkendala hal di luar kemampuannya.

Hari ini, Jumat (23/10) merupakan batas akhir penyerahan SK calon kepala daerah yang berasal dari institusi Kepolisian, TNI, DPR, DPRD, maupun PNS. Tercatat masih ada 100 lebih calon yang belum mendapatkan SK pemberhentian.

 

Penulis                    : Kontributor Berita Bawaslu | HS

Editor                      : Falcao Silaban