Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Perhelatan Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2014 lalu meninggalkan catatan sejarah bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Bentuk catatan sejarah itu ditandai dengan banyaknya arsip penyelesaian sengketa Pemilu terutama penyelesaian sengketa kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Gedung Bawaslu RI, Jumat (8/5) siang.
Penyerahan arsip statis tersebut dilakukan Ketua Bawaslu RI Muhammad, dan Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjutak, Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro sekaligus mewakili Ketua DKPP RI Jimly Assidiqie kepada Kepala ANRI, Mustari Irawan.
Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan mengatakan, penyerahan arsip tersebut merupakan bentuk tertib administrasi dari Bawaslu dan DKPP dalam rangka pengelolaan dan penyimpanan arsip. Terkait cukup banyaknya jumlah arsip putusan DKPP tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Gunawan menyebut Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) berlangsung kompetitif dan serius.
“Jujur kami sangat menyayangkan banyaknya putusan pelanggaran kode etik yang kami serahkan kepada ANRI,” ujar Gunawan
Idealnya, perkara kode etik penyelenggara pemilu yang masuk ke DKPP semakin sedikit atau tidak ada. Hal ini bisa menandakan kualitas penyelenggara pemilu di Indonesia sudah sangat baik. Namun pada kenyataannya, masih banyak penyelenggara pemilu yang diperkarakan dan terbukti di DKPP sehingga mengakibatkan pemberhentian sementara hingga pemecatan.
Gunawan berharap pada pelaksanaan pilkada serentak 2015 mendatang, jumlah kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu semakin berkurang. Sebab semakin sedikit jumlah pelanggaran kode etik oleh penyelenggara, maka kualitas demokrasinya juga semakin baik. Sudah menjadi tugas dari DKPP dan Bawaslu untuk memperkecil jumlah pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, pidana, maupun kode etik.
“Semoga dalam pilkada serentak di 269 daerah otonom yang akan dilaksanakan Desember 2015 nanti tidak banyak kasus pelanggaran kode etik sehingga putusan pelanggaran yang ketiga nantinya diserahkan kepada ANRI tidak mencapai angka 100,” harapnya.
Sementara Ketua Bawaslu RI Muhammad menegaskan bahwa arsip harus diperlakukan secara terhormat karena arsip adalah bagian tak terpisahkan dari kegiatan yang menyertai proses pengawasan pemilu. “Mengelola arsip jangan hanya sebatas menyelesaikan tanggung jawab tetapi harus dijadikan sebagai kebutuhan,” ujar Muhammad.
Muhammad berharap, setelah ini penyerahan arsip penyelesaian sengketa pemilu ini ditindaklanjuti guna kemajuan arsip maupun Pemilu di masa yang akan datang. “Arsip ini jangan hanya menjadi dokumen melainkan sebagai inspirasi maupun pedoman kita untuk melakukan perbaikan,” pungkasnya.
Penulis : Alfa Yusri
Editor : Raja Monang Silalahi