Submitted by pratiwi eka putri on
Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah menjelaskan kepada Wakil Ketua Indonesia Digital Association Danny Kristianto dan anggota redaksi Liputan6.com mengenai batasan media massa online dalam partisipasi di Pilkada 2015, Kamis (22/10), di Gedung Bawaslu RI.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Maraknya media massa daring (dalam jaringan) atau online di Indonesia menyebabkan media ini turut menjadi sarana bagi peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota (Pilkada) 2015 untuk berkampanye. Sebagaimana di Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, media massa ini termasuk ke dalam media massa elektronik yang tetap harus menaati rambu-rambu pemberitaan yang sudah diatur.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Bawaslu Nasrullah ketika menerima audiensi dari Indonesia Digital Association yang merupakan kumpulan dari media massa daring di Indonesia, Kamis (22/10), di Gedung Bawaslu RI.

Sebelumnya, Wakil Ketua Indonesia Digital Association yang juga merupakan Account Manager  Tempo.com Danny Kristianto mempertanyakan soal batasan media daring ini. Sebab media massa daring ini juga berencana melakukan penawaran kepada para peserta pemilihan jika memang dibolehkan. “Kami bermaksud memahami apa saja yang dibolehkan dan apa saja yang dilarang. Karena kami juga berinisiatif untuk menggelar debat publik para kandidat ini,” ujarnya yang juga datang bersama anggota redaksi Liputan6.com.

Nasrullah mengatakan, media massa daring juga mesti berimbang dalam memberitakan para kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah ini, sama halnya dengan media massa cetak. Dalam memberitakan, kata Nasrullah, tidak dibolehkan ada unsur kampanye.

“Siapa pun yang memberi informasi dengan maksud memperkenalkan atau mengajak untuk memilih maka sudah termasuk ke dalam kegiatan kampanye. Dan berdasarkan UU Pilkada maupun Peraturan KPU ada sanksinya,” kata Nasrullah.

Lebih lanjut Nasrullah menyampaikan, hampir semua media cetak mengeluarkan berita kampanye apalagi yang berkaitan dengan petahana. “Kami berharap media massa daring ini mengikuti aturan main yang ada,” ujarnya.

Nasrullah menjelaskan, dalam mengawasi pemberitaan dan penyiaran di lembaga penyiaran, Bawaslu bersama dengan KPU dan KPI membentuk gugus tugas. Namun pengawasan media massa cetak maupun daring ini merupakan kewenangan dari Dewan Pers.

“Sudah sempat ada pembicaraan dengan Dewan Pers di Pileg Pilpres tahun lalu. Namun Dewan Pers tetap mengedepankan kebebasan pers sehingga tidak memberikan batasan terkait kampanye ini. Tapi nanti kita coba diskusi bersama mengenai hal ini,” pungkasnya.

Direncanakan, pekan depan akan dilaksanakan diskusi publik yang turut mengundang KPU RI, Dewan Pers, Indonesia Digital Association, dan pimpinan media massa lainnya untuk mendiskusikan segala hal yang berkaitan dengan batasan media massa dalam partisipasi di Pilkada 2015.

Penulis: Pratiwi Eka Putri

Foto: Alfa Yusri