Submitted by admin on

Medan, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum 2019 di Hotel Soechi Internasional, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (18/11/2017). Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya pengetahuan dan kemampuan pengawas pemilu dalam proses penyelesaian sengketa proses pemilu serta terdapat keseragaman dalam tata cara penyelesaian sengketa disemua jajaran pengawas pemilu.

Kegiatan Rakonas Penyelesaian Sengketa ini dibuka secara resmi ditandai dengan pemukulan gong oleh Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar didampingi oleh Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Kepala Biro TP3 Bawaslu RI Bernad Dermawan Santosa. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 95 huruf d Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, memediasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

Dalam rakornas ini akan menghadirkan narasumber yang membawakan materi terkait mediasi dan ajudikasi dalam rangka memberikan pemahaman yang sama dalam hal menjalankan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu. Selain itu, juga akan mendapatkan pemahaman dari segi hukum pembuktian dan mekanisme putusan dari narasumber Hakim Tinggi dan Mahkamah Agung. Peserta juga akan mendapatkan materi terkait kode etik penyelenggara pemilu oleh Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Peserta dalam Rakornas berasal dari Pimpinan Bawaslu Provinsi se-Indonesia didampingi oleh Kasubbag atau Tim Assistensi yang membidangi Penyelesaisan Sengketa sehingga seluruh jumlah peserta diperkirakan akan mencapai 150 orang.