Submitted by admin on

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat duduk di kursi terlapor dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan pelapor Partai Rakyat, Rabu (8/11/2017). Meski demikian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tetap melanjutkan sidang

"Meskipun (KPU sebagai pihak terlapor) tidak hadir dan kami sudah memebritahukan (KPU) pada sidang sebelumnya, bahwa hari ini ada sidang pemeriksaan laporan 008 (Laporan Nomor 008/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 dengan pelapor Partai Rakyat), maka sidang pemriksaan tetap kita lanjutkan saja ya?" kata Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu dalam sidang.
Ketidakhadiran KPU sebagai pihak terlapor karena ketiadaan surat kuasa dari Ketua KPU untuk menghadiri sidang dan mewakili KPU. Sedangkan, Ketua dan Komisioner KPU berhalangan hadir pada sidang tersebut.

Berdasarkan pantauan, sidang berjalan dengan kursi di meja terlapor dalam keadaan kosong. Adapun, pada pihak pelapor, hadir Kuasa Hukum Partai Rakyat Heriyanto. Dia menyebutkan, Ketua Partai Rakyat I Ketut Tenang tidak dapat menghadiri sidang.

Dalam sidang tersebut, sekretariat sidang melaporkan bahwa, surat kuasa kepada pihak yang akan menghadiri KPU masih diproses. "Terlapor sudah hadir, tetapi surat kuasa masih dalam proses administrasi," ujar Sekretaris Pemeriksa Sidang Filber Sidabutar.

Sidang tetap dilanjutkan, sebab pihak pelapor menyatakan tidak keberatan meski tidak ada KPU sebagai pihak terlapor. "Tidak keberatan yang mulia," ujar Heriyanto.

Pada sidang yang berlangsung sebelumnya, Ketua Bawaslu telah mengingatkan KPU untuk menyiapkan surat kuasa. Namun, hingga sidang tersebut selesai dan sidang dengan pelapor Partai Rakyat dimulai, tidak ada surat kuasa dari Ketua KPU untuk pihak yang akan mewakili.

Penulis/Foto: Deytri/Irwan