Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu- Ketua Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung, Edi Irawan menjelaskan, Pengawas Pemilu, penyidik, dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu memiliki peran yang makin kuat dalam upaya penindakan pelanggaran Pemilu. Personil Gakkumdu tidak hanya dituntut untuk mampu memahami dan menjalani aturan perundang-undangan, namun juga harus satu persepsi dalam menjalankan tugas.
“Menyamakan persepsi antara Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu dalam rangka penanganan pelanggaran pemilu merupakan langkah strategis. Terkait dengan pemahaman hukum yang ada, harus didukung dengan baik dari kejaksaan maupun kepolisian, sehingga dapat lebih menguatkan lembaga Bawaslu,” kata Edi pada Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu di Pangkalpinang, Senin (15/10/2018).
Selain itu Edi mengingatkan, Pileg dan Pilpres yang dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019 memiliki tantangan tersendiri bagi pengawas pemilu. Pasca disahkannya UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, organisasi Pengawas Pemilu memang sudah disiapkan untuk menjawab tantangan itu.
“Diperkuatnya personil dan sekretariat Bawaslu Provinsi serta transformasi Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan mampu mengawal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang untuk pertama kalinya akan dilaksanakan secara serentak. Penguatan organisasi Pengawas Pemilu harus diimbangi dengan sumber daya pengawas yang andal dan kapabel terutama dalam upaya menindak pelanggaran yang terjadi selama Pemilu,” pungkasnya.
Penulis/Foto: Tika