• English
  • Bahasa Indonesia

Sentra Gakkumdu Harus Satu Persepsi

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu- Ketua Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung, Edi Irawan menjelaskan, Pengawas Pemilu, penyidik, dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu memiliki peran yang makin kuat dalam upaya penindakan pelanggaran Pemilu. Personil Gakkumdu tidak hanya dituntut untuk mampu memahami dan menjalani aturan perundang-undangan, namun juga harus satu persepsi dalam menjalankan tugas.

“Menyamakan persepsi antara Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu dalam rangka penanganan pelanggaran pemilu merupakan langkah strategis. Terkait dengan pemahaman hukum yang ada, harus  didukung dengan baik dari kejaksaan maupun kepolisian, sehingga dapat lebih menguatkan lembaga Bawaslu,” kata Edi pada Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu di Pangkalpinang, Senin (15/10/2018). 

Selain itu Edi mengingatkan, Pileg dan Pilpres yang dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019 memiliki tantangan tersendiri bagi pengawas pemilu. Pasca disahkannya  UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, organisasi Pengawas Pemilu memang sudah disiapkan untuk menjawab tantangan itu.

“Diperkuatnya personil dan sekretariat Bawaslu Provinsi serta transformasi Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan mampu mengawal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang untuk pertama kalinya akan dilaksanakan secara serentak. Penguatan organisasi Pengawas Pemilu harus diimbangi dengan sumber daya pengawas yang andal dan kapabel terutama dalam upaya menindak pelanggaran yang terjadi selama Pemilu,” pungkasnya.

Penulis/Foto: Tika

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu