Submitted by admin on

Jambi,BadanPengawasPemilihan Umum - Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro menekankankepada para calonKepala SekretariatPengawasPemilu Kabupaten/kotase-ProvinsiJambi untuk mengelola keuangan lembaga dengan sebaik-baiknya, baikkeuanganyang bersumber dariAPBNmaupun dana hibah.

Menurut Gunawan, seorang kepala sekretariat harusmemilikikegigihan, kejujuran, serta dapat mengelola dengan baik anggaran yang nantinya menjadi tanggung jawabnya. "Menjadi seorang kepala sekretariat adalah hal yang berat sehingga dibutuhkan keseriusan dalam menjalani tugas secara profesional," kata Gunawan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Jambi, Rabu (23/8).

Padakesempatan tersebut Gunawanjugamenyampaikan, anggaran Bawaslu cukup besar sehingga ia sangat berharap jajaran sekretariat dapat mengelola anggaran sesuai denganaturan."Lakukanyangterbaik untuklembagakita. Jangansampai selesai Pilkada dan Pemilu malah kita juga bermasalah dalam pengelolaan anggaran," tegasnya.

Lebih lanjut Gunawan menuturkan, Bawaslu ingin mempertahankanpredikat WajarTanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaananggaran yang selama dua tahun berturut-turut telah diraih Bawaslu. Dalam rangkauntuk mempertahankan WTP ini, saya sudah menyiapkan sebuah sistem informasi baru tentang pengelolaan anggaran yang jaringannya sampai ketingkat kecamatan.

"Dengan sistem informasi ini, nantinya parakepala sekretariat ataubendahara Panwaslu kabupaten/kotabisa langsung menghubungkan ke kecamatan dengan mudah. Sistem ini sebagai pengendali dalam pengelolaan keuangan," jelasnya.

Gunawan berharap, pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 berjalan dengan baik, salah satunya dalam hal pengelolaan anggaran. Menurutnya, tidak mudah mengelola anggaran yang besar namun jika dikerjakan sesuai aturan ia yakin akan berjalan sebagaimana semestinya.

Terkait telah diterbitnya Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang salah satunya terdapat pasal yang mengatur tentang kedudukan Panwas kabupaten/Kota yang menjadi Permanen, Gunawan mengungkapkanbahwa hal demikian tidak serta merta membuat secara otomatis calon anggota Panwas yang akan dilantik ke depan ini menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. "Sementara ini perekrutan Panwas tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011," kata Gunawan.

Untuk transisi dari anggota Panwaslu menjadiBawaslu kabupaten/kota,akandievaluasi setelah tahapan Pilkada. "Kalausampaiselama satu tahun Panwas tersebut memiliki catatan buruk,maka jangan harap diangkat jadi Anggota Bawaslu kabupaten/kota sesuai aturan yang baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," pungkas Gunawan

Penulis/Foto: Irwan

Editor : Pratiwi