• English
  • Bahasa Indonesia

Proses Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Wajib Melewati Sentra Gakkumdu

Batam, Badan Pengawas Pemilu - Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tegas menyatakan bahwa proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu wajib melewati Sentra Gakkumdu.

"Jadi sekalipun kewenangan penanganan pelanggaran itu diberikan kepada pengawas Pemilu, tetapi ada proses yang harus dilewati. Karena pelaksanaan tugas dan kewenangan ini harus bertumpu pada tiga hal, yaitu wewenang, prosedur dan substansi. Sehingga kalau prosedur dalam Sentra Gakkumdu terlewati, maka penanganan pelanggaran ini akan dianggap cacat prosedur," jelas Dewi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 bagi Panwaslu Kabupaten/Kota se Kepulauan Riau, Rabu (17/1/2018).

Bawaslu, jelas Dewi, membutuhkan kerja sama dari kepolisian dan kejaksaan. Selain karena perintah undang-undang, kebutuhan lembaga Bawaslu sangatlah besar terhadap kepolisian dan kejaksaan. "Oleh karena itu perlunya pembahasan di Sentra Gakkumdu untuk menyamakan persepsi. Apalagi penanganan pelanggaran pidana Pemilu ini memiliki lex spesialis dalam penanganannya terutama soal waktu," katanya.

Selanjutnya, Dewi menjelaskan perlunya membangun hubungan emosional yang kuat antara pengawas Pemilu, kepolisian, dan kejaksaan agar ketiga lembaga ini saling mendukung satu sama lain dalam melakukan penanganan pelanggaran.

"Sehingga tidak ada lagi yang kita temukan dalam proses selanjutnya itu bolak-balik berkas, baik dari kejaksaan dikembalikan ke kepolisian, atau dari kepolisian dikembalikan ke pengawas Pemilu," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepulauan Riau Muhammad Sjahri Papene menjelaskan, dalam prakteknya, Gakkumdu akan menyelesaikan persoalan-persoalan yang bersifat mendesak terkait indikasi tindak pidana Pemilu dengan pemahaman yang sama terhadap peristiwa atau laporan indikasi terjadinya tindak pidana pemilu mengingat waktu yang terbatas. Sehingga diperlukan koordinasi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan kebutuhan dalam menangani setiap laporan dugaan terjadinya tindak pidana Pemilu.

"Di tengah proses politik di negeri ini kita sadari bahwa penegakan hukum yang independen, transparan dan bermartabat menjadi harapan dan dambaan masyarakat. Untuk itu marilah kita bersama-sama mewujudkan harapan masyarakat dengan bekerja secara profesional dan berintegritas tinggi dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu," harap Sjahri.

Penulis/Foto: Christina Kartika

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu