Submitted by admin on

Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu RI Abhan berharap kepada pihak Kepolisian (penyidik), dan Kejaksaan (penuntut) yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menyamakan pemahaman bagaimana menangani dan memproses secara bersama-sama dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

"Saya harapkan antara pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan harus saling mendukung tugasnya masing-masing dalam proses penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan dan Pemilu. Kita wujudkan keadilan Pemilu dengan menegakkan hukum yang adil," kata Abhan saat menyampaikan sambutannya pada pembukaan Rapat Koorinasi Nasional Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 dan Pemilihan Umum 2019, di Bekasi, Minggu (10/12/17).

Pemilihan Kepala Daerah 2018 dan Pemilihan Umum 2019 menurut Abhan akan menjadi proses demokrasi yang sangat berat. 17 Provinsi akan Pilgub, dilanjutkan Pileg dan Pilpres tahun berikutnya. Oleh karenanya, kata dia, tiga Institusi yang tergabung dalam wadah Sentra Gakkumdu ini harus satu pandangan dan satu pemahaman.

"Rakornas ini kesempatan kita untuk saling koordinasi, mendukung, dan meningkatkan sinergitas," terangnya.

Dalam kesempatan ini juga, Koordinator Divisi SDM tersebut mengajak pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menjadikan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang digagas oleh Bawaslu dijadikan sebagai pegangan untuk mengantisipasi sebuah pelanggaran yang akan terjadi.

"IKP yang telah diluncurkan Bawaslu beberapa waktu lalu perlu juga kita jadikan sebagai referensi untuk melihat dan mengantisipasi pelanggaran Pilkada dan Pemilu nanti," pungkasnya.

Penulis/Foto: Irwan