Deiyai, Badan Pengawas Pemilu - Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja terjun langsung melakukan supervise pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Deiyai Pilkada 2018. Pemungutan suara ulang ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya pelanggaran Pilkada Kabupaten Deiyai Papua 27 Juli lalu. Kehadiran Bagja adalah untuk memastikan pelaksanaan PSU Kabupaten Deiyai berjalan dengan jujur,adil, aman dan bermartabat sesuai dengan aturan yang dilegalkan dalam Pilkada.
“Kita pantau dan awasi dengan ketat, baik aturan maupun pelaksanaanya. Yang paling penting adalah pantau rekapitulasi yang ada sehingga nanti hasilnya dapat dipertanggung jawabkan di depan MK,” ujar Bagja di kantor Bawaslu Kabupaten Deiyai, Selasa (16/10/2018).
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Metusalak Markus Infandi, berbagai persiapan sudah dilakukan untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan PSU Kabupaten Deiyai. Namun demikian, di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. “Contoh di Distrik Kapiraya. Mereka sudah melakukan kesepakatan, tetapi pada saat pengadministrasian C1 KWK dan C1 Plano untuk dituangkan dalam berita acara masih ada yang tidak sepakat,” ujarnya.
Markus menambahkan, dalam pelaksanaan PSU Kabupaten Deiyai yang menggunakan sistem noken kesepakatan hasil sudah diatur dalam masyarakat. Artinya secara konstitusional ini masih belum memenuhi asas pemilu dalam pasal 22E UUD 1945.
Hadir pula dalam supervisi pelaksanaan pengawasan pemungutan suara ulang ini Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu Kabupaten Deiyai, Kapolda Papua, Pangdam XVII Cendrawasih serta tenaga ahli dan Kepala Bagian Hukum Bawaslu.
Penulis dan Photo : Nurisman