Submitted by admin on

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum -Memperjuangkan kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 menjadi tanggung jawab bersama penyelenggara Pemilu, pemerintah, partai politik, dan pelopor pejuang perempuan.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Petttalolo saat menjadi pembicara pada Rapat tentang Implikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Keterwakilan Perempuan di Parlemen melalui Pemilihan Legislatif 2019, di Jakarta, Senin (25/9/17).

"Pemerintah memiliki tanggung jawab bagaimana meningkatkan kualitas perempuan dalam menghadapi Pemilu 2019. Pun demikian, partai politik juga memikul tanggung jawab bagaimana memenuhi sekurang-kurangnya satu perempuan dalam pencalonan," ujar Dewi.

Dewi menegaskan, para calon perempuan yang akan bersaing pada Pileg 2019 nanti selain memiliki kuantitas harus juga memiliki kualitas. Menurut Dewi, untuk duduk di kursi Parlemen, para calon perempuan tidak hanya bermodalkan kuantitas dan pernah aktif di organisasi, namun juga harus memiliki kapabilitas.

"Menjadi kewajiban partai politik yang akan mengusung dalam menyeleksi para calon perempuan apakah berkualitas atau tidak," tegasnya.

Terkait keterwakilan perempuan yang akan duduk di Parlemen, Koordinator Divisi Penindakan ini menegaskan, ke depan Bawaslu akan fokus di beberapa agenda untuk bisa berpihak pada kepentingan perempuan. Misalkan, agenda kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu akan semaksimal mungkin melibatkan perempuan di dalamnya.

Sebagai lembaga pengawas, sambung Ratna, Bawaslu juga akan memperhatikan kelompok-kelompok yang rentan yang diisi mayoritas kaum perempuan yang bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu yang nantinya merugikan calon perempuan.

Penulis/Foto: Irwan
Editor : Pratiwi