Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Penyelesaian sengketa Pemilu merupakan salah satu tugas Bawaslu yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasil putusan sengketa yang bersifat final dan mengikat, menjadikan Bawaslu sangat diharapkan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa yang kerap terjadi saat tahapan Pemilu. Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, penyelesaian sengketa ini diibaratkan menjadi ‘mahkota’ Bawaslu.
"Seperti halnya mahkota yang keberadaannya dinanti oleh masyarakat. Karena dalam penyelesaian sengketa ini memiliki fungsi memutus yang bersifat final dan mengikat," kata Abhan dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 di Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Abhan mengingatkan kepada seluruh jajaran pengawas daerah untuk menjalankan tugas dengan baik dalam hal penyelesaian sengketa. "Ke depan kita menghadapi tantangan Pilkada di 171 daerah. Belum lagi nanti di 2019 menghadapi Pemilu serentak. Kita harus siap dengan semua sengketa yang dilaporkan ke Bawaslu," seru Abhan.
Sementara menurut Anggota Bawaslu RI Rachmat Bagja, jajaran pengawas ini secara tidak langsung merupakan ‘hakim’ dalam proses Pemilu.
"Maka jadilah hakim yang jujur dalam mengurai fakta dan juga bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon’" ujarnya.
Bagja juga meminta jajaran pengawas daerah untuk selalu berkoordinasi dengan Bawaslu yang di atasnya. "Sebelum membuat putusan, koordinasi langsung dengan Bawaslu di atasnya agar putusan yang dikeluarkan benar-benar sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Sementara Edy Ariansyah Tenaga Ahli Bawaslu RI menjelaskan, tujuan Rakornas ini adalah untuk memperkuat instrumen kerja dan kualitas aparat pengawas Pemilu dalam penyelesaian sengketa. "Ini merupakan komitmen Bawaslu dalam menegakkan keadilan Pemilu. Salah satu instrumennya, aparatur pengawas kita siap secara kualitas, kapasitas, dan integritas," pungkasnya.
Penulis/Foto: Hamid
Editor : Pratiwi