• English
  • Bahasa Indonesia

Penguatan Kewenangan Bawaslu, Tidak Ada Maaf Bagi Pelanggar Pemilu

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Ketua KPU RI Arief Budiman saat menjadi narasumber dalam acara Musyawarah Kerja Nasional II (MUKERNAS) Konsolidasi Nasional Partai Bulan Bintang (PBB).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mempunyai tiga kewenangan yang sangat besar yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan kewenangan besar itu, tidak ada lagi celah untuk menghindar bagi pelanggar Pemilu. 
 
“Jadi sekarang tidak ada maaf bagi pelanggar pemilu, saya harapkan semua parpol tidak kena pidana pemilu,” ujar Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam acara Musyawarah Kerja Nasional II (MUKERNAS) Konsolidasi Nasional Partai Bulan Bintang (PBB), di Jakarta, Sabtu (5/2/2018). 
 
Bagja menjelaskan, berbeda dengan Undang-Undang pemilu sebelumnya dan Undang-Undang Pemilihan, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Dahulu, jika ada tersangka lalu perkara kadaluarsa maka proses tidak dapat ditindaklanjuti. Sekarang di UU Pemilu ketika tersangka telah ditetapkan, maka perkara masuk ke Sentra Gakkumdu dan pelaku ditetapkan menjadi menjadi terdakwa. Jika tersangaka melarikan diri, proses tetap dilanjutkan sampai di pengadilan.
 
Di pengadilan kehadiran terdakwa tidak menjadi pertimbangan. Perkara tetap dapat diteruskan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) hingga jatuh putusan atas perkara tersebut.
 
Selain itu Bawaslu juga sedang menangani beberapa kasus di antaranya kasus perselisihan, pelanggaran administrasi dan sengketa. 
 
“Semoga kordinasi kita, kerjasama kita dalam jalannya pemilu akan lebih baik ke depan,” pungkas Bagja 
 
Hal tersebut disampaikan oleh Rahmat Bagja dalam pemaparan materinya yang membahas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Dampaknya Terhadap Bawaslu, Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pidana Pemilu dan Sengketa Pemilu. Dalam acara itu hadir juga Ketua KPU RI Arief Budiman menjadi narasumber.
 
 
Penulis/foto : Baguz Pradana
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu