Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilu - Sekretaris Jendral Bawaslu RI Gunawan Suswantoro mengatakan, Barang Milik Negara (BMN) yang sudah rusak berat bisa dihapuskan. Dalam hal ini pengelola BMN di Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia harus cermat dalam menganalisis BMN ini, apakah terkategori masih bisa digunakan, rusak ringan, ataupun rusak berat.
"Pengelola BMN harus bisa menganalisis barang-barang yang sudah rusak berat agar nanti bisa dihapuskan sehingga tidak menjadi beban di administrasi BMN," ujar Gunawan saat memberikan sambutan di acara Peningkatan Kapasitas Pengelola BMN Dalam Rangka Penghapusan Yang Meliputi Antara Lain Penilaian Kembali Dan Penjualan Melalui Lelang Barang Milik Negara Pada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Seluruh Indonesia Tahun 2017, Rabu (22/11/2017), di Yogyakarta.
Gunawan juga mengingatkan agar berhati-hati dalam menganalisis BMN. Ia menjelaskan, ada beberapa kriteria barang yang perlu diperhatikan untuk memenuhi syarat dihapuskan.
"Jangan sampai ada barang yang sebetulnya belum rusak berat tetapi sudah dikategorikan sudah rusak berat. Ini juga berbahaya nanti kita dianggap menghilangkan atau mengelabui dokumen negara. Maka dari itu pengelola harus cermat," tegas Gunawan.
Gunawan berharap, pengelola BMN dapat aktif mempelajari pengelolaan BMN. "Semuanya harus dikuasai dengan baik, mulai dari bagaimana mengelola BMN dengan baik hingga mampu menguasai kriteria BMN yang sudah masuk kategori rusak berat atau rusak ringan. Sehingga pengelolaan BMN di Bawaslu semakin baik," pungkasnya.
Penulis/Foto: Baguz