Bogor, Badan Pengawas Pemilu - Dalam melakukan mediasi dalam tahapan penyelesaian sengketa, jajaran pengawas dituntut memiliki kapabilitas sebagai mediator. Hal ini ditegaskan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam FGD Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Rabu (22/11/2017) di Bogor.
Bagja mengatakan, apakah nanti ke depan para pengawas ini harus memiliki sertifikat sebagai mediator ataukah tidak, Bawaslu akan mengupayakan jika memang harus bersertifikat.
"Yang terpenting, pengawas harus terus meningkatkan pemahaman dan kemampuannya dalam menyelesaikan sengketa, baik yang terjadi antar peserta Pemilu maupun antara peserta Pemilu dengan penyelenggara," ujar Bagja.
Bagja meminta pengawas daerah untuk serius dalam mengikuti bimbingan teknis (bimtek) ataupun pelatihan yang digelar oleh Bawaslu RI.
"Pengawas harus cepat beradaptasi dengan aturan yang ada. Menjadi mediator ini juga harus ada skill nya. Untuk itu, jika ada pelatihan ataupun bimtek, ikuti dengan baik," jelas Bagja.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo. Dewi berharap, jajaran pengawas daerah mampu menjadi mediator yang menyelesaikan sengketa yang terjadi di Pemilu 2019 ini.
"Kita sudah masuk ke tahapan Pemilu. Selain mempersiapkan penyelesaian sengketa Pilkada, juga persiapkan dengan matang penyelesaian sengketa Pemilu. Karena di Pemilu, ada proses mediasi dan adjudikasi," pungkas Dewi.
Penulis/Foto: Anastasia