Submitted by admin on

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengungkapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menguatkan Bawaslu secara kelembagaan. Selain itu, lembaga berusia sembilan tahun ini juga diberikan kewenangan kuat yang dapat menjadi modal besar dalam menciptakan pengawasan pemilu yang efektif.

"Implikasi UU 7 2017 adalah Bawaslu semakin kuat dan seimbang dengan kewenangan yang diberikan," hal tersebut disampaikan Lukman Edy ketika menjadi narasumber pada kegiatan Evaluasi Pembentukan UU Pemilu Menuju Pemilu Serentak di Jakarta, Selasa (21/11/2107).

Berdasarkan evaluasi terhadap pemilu-pemilu sebelumnya, secara prosedural penyelenggaraan pemilu sudah semakin baik. Akan tetapi dinilai masih lemah terkait penegakan hukum pemilunya. Karena itu dalam UU Pemilu aspek penegakan hukum diberikan formula baru dimana sanksi ditambah sampai pada diskualifikasi.

"Ternyata, para kandidat tidak takut dengan pidana pemilu, tetapi mereka takut dengan sanksi diskualifikasi," ujarnya.

Karena itu, menurutnya kedepan Bawaslu harus mampu berprestasi terkait penegakan hukum pemilu. Dengan begitu, pemilu mampu menghasilkan pemimpin yang ideal sesuai dengan cita-cita konsolidasi demokrasi, yakni yang bisa mengantarkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

"Kepada siapa dititipkan penegakan hukum? Tentunya kepada Bawaslu yang telah dikuatkan. Bawaslu harus berani, keren, galak. Palu yang diberikan untuk dipergunakan sebaik-baiknya karena menentukan penegakan hukum kita," kata Lukman Edy.

Kendati demikian, menurutnya tetap ada celah permasalahan. Ia menuturkan terhadap keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, keputusan Bawaslu tidak bisa serta merta dieksekusi. Untuk itu, ia mendorong Bawaslu untuk membuat kesepahaman bersama dengan TNI, Polri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dimana keputusan Bawaslu harus dieksekusi.

"Untuk menyelamatkan demokrasi agar bawaslu membuat peraturan bersama agar keputusan Bawaslu terkait keterlibatan ASN, TNI, Polri harus langsung dieksekusi," tambahnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, UU Pemilu secara tidak langsung memberikan kewenangan yang sangat luar biasa kepada pengawas pemilu. Dari semangatnya adalah penegakan hukum pemilu menjadi lebih baik.

Selain itu dalam UU 7 2017 juga secara mengamanatkan peningkatan pengawasan partisipatif dan pencegahan dalam pemilu. Untuk itu, salah satu strategi pengawasan yang dilakukan Bawaslu adalah melakukan pencegahan. Pencegahan itu menjadi strategi untuk mengurangi adanya sengketa dan pengaduan pelanggaran.

"Fungsi pencegahan menjadi hal sangat penting, ini yang akan menjadi konsen Bawaslu", ujar Afif.

penulis/foto: Muhtar