Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait daftar pemilih. Anggota Bawaslu M Afifuddin menegaskan, jika tidak menindaklanjutinya, KPU terancam sanksi pidana.
“Saking pentingnya hak pilih warga ini, undang- undang sampai mengatur temuan tentang ini, tentang DPT kalau tidak ditindak lanjuti oleh KPU ini bisa masuk ke pidana,” ujar Afifuddin dalam talk show Indonesia Lawyers Club, Selasa (11/9/2018).
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 220. Sanki atas tidak dilaksanakan rekomendasi tersebut dapat dikenakan pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Afif mengatakan, temuan data ganda dari Bawaslu dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Afif, data yang dimiliki Bawaslu telah sesuai nama dan alamat rinci.
“Jadi kita punya data by name by address di kabupaten/kota dan saat ini sedang di cek," katanya.
Ia mengatakan, DPT yang tidak valid dapat merugikan banyak pihak. "Tentang kegandaan ini, tentang siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, semakin banyak data yang ganda itu yang rugi kita semua semakin bersih DPT kita yang untung kita semua, bangsa Indonesia,” kata dia.
Bawaslu serius dalam menangani temuan DPT ganda. Menurutnya, temuan DPT ganda bukan hanya tentang masalah dalam penyelenggaraan proses pemilu, namun juga tentang menjaga hak konstitusi warga Indonesia. DPT berkaitan dengan hak dasar seseorang dalam berpartisipasi dalam politik.