Submitted by admin on

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengingatkan jajarannya untuk membangun sikap waspada. Menurutnya, sikap itu penting untuk mencegah pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Bahwa harus dibangun dalam pikiran pengawas, harus curiga. Tentu kecurigaan yang berdasar. Dasarnya apa? Paling tidak seperti kalau dalam bahasa hukum punya dua alat bukti. Ini untuk melakukan pencegahan (pelanggaran)," ujar Abhan dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2018 dan Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Abhan menuturkan, tugas oencegahab pelanggaran Pemilu sudah disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan, kata dia, Bawaslu diberi wewenang untuk melakukan pencegahan pelanggaran netralitas TNI/Polri dan aparatur sipil negara (ASN).

Ia mengingatkan jajarannya, tugas pengawasan adalah peran yang tidak disukai baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara teknis maupunoleh peserta pemilu dan pilkada. "Kita dalam posisi siap-siap tidak disukai. Tetapi, itulah risiko pekerjaan kita. Tetap kerjakan tugas dengan baik," ujar mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu.

Menurutnya, fungsi pencegahan pelanggaran pemilu memang sulit diukur. Meski begitu, pengawas pemilu harus tetap melakukan upaya pencegahan. Salah satunya, lanjut dia, dengan melakukan sosialisasi yang masif kepada banyak pihak, di antaranya peserta pemilu, masyarakat dan kelompok masyarakat sipil.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengingatkan semua pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan dan mengawasi setiap tahapan. Ia tidak menargetkan jajarannya untuk mendapat temuan pelanggaran yang sama di setiap daerah. "Karena setiap daerah pada praktiknya berbeda-beda. Hanya, tetap saja lakukan pengawasan," tekannya.

Bawaslu menggelar Rakornas Persiapan Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2018 dan Pemilu 2019. Rapat diikuti Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Penulis/Foto: Deytri