• English
  • Bahasa Indonesia

Jelang Tahapan Coklit, Bawaslu Analisis DP4

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu menganalisis daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) KPU dalam Pilkada 2018. Data tersebut disediakan oleh pemerintah yang berisikan data penduduk yang memenenuhi persyaratan sebagai pemilihpada saat pemilihan yang diselenggarakan secara serentak.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin pada kesempatan ini mengatakan, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dengan mempertimbangkan waktu yang tepat.

"Jadi, pada saat coklit dilakukan, panitia harus menjumpai seluruh anggota keluargadirumahnya," jelas Afif dalam konferensi pers dengan wartawan di Kantor Bawaslu, Selasa (16/1/2018).


KPU, lanjut Afif, harus memperhatikan sejumlah pemilih yang potensial tidak sedang berada di rumah pada saat melakukan coklit. Mengingat hal tersebut, dalam mendatangi rumah pemilih, PPDP perlu mempertimbangkan waktu saat seluruh anggota keluarga tersebut ada di rumah.

Selain itu, menurut Afif, petugas dari KPU juga perlu memperhatikan pemilih yang belum berusia 17 Tahun tapi sudah menikah. Ia menegaskan hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus.

"Petugas tidak hanya melihat dan mendata berdasarkan umur, tapi juga status pernikahan," pungkas Afif.

Penulis/Foto: Irwan/Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu