Submitted by admin on
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah selesai melakukan seleksi terhadap anggota Bawaslu di 25 provinsi dan anggota ppanitia pengawas pemilu (panwaslu) di 514 kabupaten/kota. Meski masih ada daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Daerah (NPHD), Bawaslu dan jajarannya siap melakukan pengawasan tahapan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019.

"Kami sudah menyelesaikan tahap akhir seleksi dan menentukan siapa anggota yang terpilih. Kami, termasuk Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota siap turun melakukan pengawasan pilkada," ujar Ketua Bawaslu Abhan pada keterangan persnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).

Dia mengatakan, rapat pleno penentuan anggota Bawaslu terpilih di 25 provinsi digelar pada Sabtu (16/9/2017) lalu. Selanjutnya, ujar Abhan, pihaknya akan melantik anggota Bawaslu terpilih pada 24 provinsi secara serentak, Rabu (20/9/2017). Adapun, anggota Bawaslu DKI Jakarta baru akan dilantik setelah masa jabatan periode 2012-2017 berakhir, yaitu 20 Oktober 2017.

Usai pelantikan, Rabu malam Bawaslu akan menggelar peluncuran (launching) #BawasluMengawasi. Peluncuran tersebut menandakan dimulainya proses pengawasan tahapan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019. Acara tersebut akan dihadiri oleh anggota dan kepala sekretariat Bawaslu seluruh provinsi yang akan mengenakan pakaian adat daerahnya masing-masing. Selain itu, akan hadir pula Gubernur dari 34 provinsi di Indonesia.
"Pakaian adat itu merupakan simbol kebinekaaan dan semangat Bawaslu yang hadir di setiap daerah untuk mengawasi dan menggalang partisipasi rakyat mengawasi pemilu," ujar Abhan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu RI itu mengatakan, selain sumber daya manusia, pihaknya juga telah siap dengan alat kerja pengawasan yang akan digunakan oleh pengawas di semua tingkatan. Alat kerja tersebut, kata dia alat kerja dirancang lebih sederhana namun mampu memproduksi hasil pengawasan yang lebih banyak dan komprehensif.

Selain alat kerja pengawasan, Abhan mengatakan, Bawaslu juga melakukan upaya pencegahan pelanggaran salah satunya dengan menggunakan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Bawaslu saat ini sedang dalam proses penelitian IKP Pilkada 2018 dan IKP Pemilu 2019. IKP tersebut akan menjadi rujukan bagi pengawas pemilu untuk melakukan pencegahan pelanggaran, terutama di daerah yang dinilai rawan.
Soal anggaran, Abhan menuturkan, masih ada 132 daerah dari 171 daerah yang akan menggelar pilkada yang belum menandatangani NPHD untuk pengawas pemilu. Rinciannya, kata dia, NPHD di 67 daerah sudah disetujui namun belum ditandatangani, 55 daerah masih dalam pembahasan NPHD dan 10 daerah belum melakukan pembahasan sama sekali.

Meski demikian, ujar mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini, pihaknya tetap melakukan pengawasan pilkada mengingat tahapan sudah mulai berjalan. Untuk itu, Abhan meminta semua pemerintah daerah yang menyelenggarakan pemilu untuk segera menyelesaikan pembahasan NPHD dan menandatanganinya.

Dalam kesempatan yang sama, Abhan juga mengajak semua masyarakat untuk turut berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan pilkada dan pemilu. Sebab, kata dia, pemilu merupakan wujud kedaulatan rakyat yang harus dikawal oleh semua rakyat Indonesia.

Humas Bawaslu RI