• English
  • Bahasa Indonesia

Iklan Pemerintah Bukan Kampanye

Palembang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menegaskan iklan pemerintah yang ditayangkan di bioskop adalah iklan layanan masyarakat, bukan kampanye. Hal itu disebabkan tahapan kampanye Pemilu 2019 dimulai 23 September 2018.

"Iklan tersebut belum masuk kategori kampanye," tutur Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dalam Bimtek Tata Cara Penanganan Pemilu Tahun 2019 di Palembang. Jumat (14/9/2018).

Iklan layanan masyarakat yang dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi merupakan program pemerintah. "Iklan layanan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah hanya meminjam tempat di bioskop," tutur Ratna

Dia mengatakan Bawaslu baru dapat menindaklanjuti tanyangan iklan tersebut setelah KPU menetapkan calon presiden dan calon presiden peserta pemilu 2019. "Jika unsur pesertanya sudah jelas iklan seperti itu pada masa kampanye akan dibahas," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu.

Penulis/Foto: Jaka

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu