Submitted by haryo sudrajat on
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat menyampaikan arahan dalam Rakornas Penyelesaian Sengketa 2018, di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (30/10/2018) Malam.

Sorong, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Hingga memasuki Oktober 2018, Badan Pengawas Pemilu RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota telah menyelesaikan sebanyak 502 kasus sengketa proses Pemilu 2019.

Bawaslu telah selesaikan sebanyak 502 sengketa proses Pemilu dengan rincian 21 dinyatakan gugur, sepakat dalam mediasi sebanyak 218, mengabulkan sebagian 52 kasus, mengabulkan seluruhnya sebanyak 97 kasus, 73 kasus ditolak, dan 41 kasus diproses. Kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam Rakornas Penyelesaian Sengketa, di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (30/10/2018) Malam.

“502 kasus yang diselesaikan Bawaslu tersebar diseluruh Indonesia. Sebelumnya kasus yang masuk sebanyak 527, namun 27 kasus tidak diregister karena tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,” sambung Fritz.

Ia menambahkan, proses penyelesaian sengketa proses Pemilu dilakukan secara maraton dengan pertimbangan batas waktu yang ditentukan Undang-Undang. “Kita lakukan secara maraton di seluruh Bawaslu se-Indonesia termasuk Bawaslu RI karena batas waktu penyelesaian sengketa cuma 14 hari kerja, dan dalam kurun waktu tersebut harus sudah ada putusan,” kata Fritz.

Sesuai data yang masuk pertanggal 26 Oktober 2018, lanjut dia, provinsi Sumatera Barat merupakan provinsi terbanyak dalam menyelesaikan permohonan sengketa Pemilu yaitu 48 kasus. Kemudian provinsi paling sedikit dalam menerima permohonan sengketa yaitu Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Bali, dan Kalimantan Tengah sebanyak 4 kasus.

“Bawaslu hanya sebutkan paling banyak dan paling sedikit yang menyelesaikan permohonan sengketa proses Pemilu 2019,” pungkas Koordinator Divisi Hukum tersebut.

Penulis/foto: Irwan