Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengingatkan bahaya praktik politik uang dalam proses Pemilu. Pemberi dan penerima bisa dipidana sesuai peraturan yang berlaku.
“Hindari dan tolak politik uang. Mari kita cegah bersama dan terus sosialisasikan kepada orang-orang di sekitar kita untuk menolak politik uang,” ujar Afif saat menjadi pembicara dalam seminar nasional dengan tema ‘Pilkada berintegritas menolak Politik Uang dan SARA’ di Auditorium UIN Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Politik uang dan menyebarkan isu negatif tentang suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dalam Pilkada akan merusak perjalanan demokrasi di Indonesia. Untuk itu, lanjut Afif, perlu diperangi bersama. “Ubah prinsip dari semula ambil uangnya, jangan pilih orangnya menjadi prinsip tolak uangnya jangan pilih orangnya.
Menurut Afif, kejahatan dalam Pilkada jika dibiarkan, buntutnya tetap dirasakan masyarakat. Masyarakat yang menanggung memiliki pemimpin daerah yang menang dengan cara yang tidak bijak.
“Dengan demikian saya berpesan juga kepada masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas. Adik- adik mahasiswa dan mahasiswi yang memilih di Pilkada 2018 nanti, pilihlah sesuai hati nurani, bukan karena uang. Selain itu, bantu awasi prosesnya,” ujar Afif.
Terkait penyeberan isu SARA yang kerap menghiasi pelaksanaan Pilkada, Afif memandang hal tersebut perlu dicegah guna menghindari perpecahan ditengah masyarakat. “Keyakinan sesuai agama kita, itu boleh. Memilih pemimpin yang seakidah itu tidak dilarang. Yang dilarang kata Afif, kita yakin akan memilih calon kepala daerah yang seagama, terus kita menyebarkan isu untuk jangan memilih pasangan lain karena agamanya berbeda, ini yang tidak boleh,” pungkas Afif.
Penulis/Foto: Irwan