Surabaya, Badan Pengawas Pemilu - Hak untuk memilih adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang dasar 1945 dan termasuk salah satu Hak asasi Manusia yang harus dilindungi. Berdasarkan hasil analisis perbandingan dari Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014 dan Pilkada, ditemukan sejumlah masalah yang memerlukan penanganan serius.
"Daftar pemilih merupakan bagian dari tahapan pemilihan yang sangat krusial dan sangat strategis bagi terselenggaranya Pilkada dan Pemilu yang berkualitas", kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat membrikan materi dalam kegiatan Seminar Nasional tentang Aksesibilitas Warga Negara Indonesia dalam Menggunakan Hak Memilih dan Dipilih dalam Pemilu 2019 di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Surabaya (UBAYA), Rabu (22/11).
Seminar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UBAYA bersama Kemedagri tersebut juga menghadirkan narasumber antara lain mantan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Bagir Manan, Akademisi UBAYA Dr. Hesti Armiwulan, dan Atung Yunarto dari Pusat Pemilu Akses Penyandang Disabilitas (PPAPD) Jawa Timur.
Menurut Fritz, isu krusial dalam suatu sistem pendaftaran pemilih yang perlu diperhatikan adalah siapa yang dimasukkan daftar pemilih, siapa yang melakukan pendaftaran pemilih, dan apakah pendaftaran pemilih itu hak atau kewajiban.
Untuk itu Fritz menekankan penyelenggara Pemilu khususnya KPU harus berkomitmen kuat untuk melakukan pemutakhiran dan penyusunan dafar pemilih yang lebih baik agar tercipta dafar pemilih yang komprehensif, akurat, dan terkini.
Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu diharapkan mampu menjamin terwujudnya pemenuhan hak memilih dan dipilih secara konstitusional. Seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh KPU tersebut adalah merupakan sebagian tugas dari Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu untuk mengawasi tahapan-tahapan tersebut yang secara khusus diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 9 Tahun 2017, terangnya.
"Hak suara itu sangat penting untuk menentukan pemimpin kita. Pastikan nama anda benar-benar terdaftar di daftar pemilih. DPT kita seharusnya sebagai daftar pemilih tetap jangan sampai jadi daftar permasalahan tetap", tuturnya sambil berkelakar.
Penulis/Foto: Ali Imron