Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari partai politik terkait dugaan pelanggaran administrasi terhadap partai politik calon peserta pemilu 2019 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, batas waktu pelaporan dugaan pelanggaran adalah tujuh hari kerja terhitung sejak penutupan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik di KPU tanggal 17 Oktober 2017.
"Belum ada laporan resmi yang masuk. Masih ada waktu melaporkan dugaan pelanggaran sampai hari Kamis 26 Oktober 2017", ujar Ratna Dewi pada diskusi pers terkait mekanisme Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan pendaftaran Parpol di Media Center Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Selanjutnya Dewi mengatakan, setelah laporan dugaan pelanggaran teregister, jadwal yang dibutuhkan oleh Bawaslu RI adalah 14 hari kerja. Nantinya, dalam 14 hari akan dilakukan proses pengkajian pemeriksaan berkas kemudian proses pemeriksaan dalam bentuk klarifikasi para pihak (terlapor dan pelapor).
"Tergantung, bisa lebih cepat dari 14 hari tergantung syarat formil dan data-datanya", ujarnya.
Dalam penanganan pelanggaran, ada tiga tahapan penting yaitu pemberkasan, pemeriksaan dan pengkajian yang nantinya akan melahirkan putusan. "Yang paling penting kami lakukan adalah pembuktian. Kebenaran dari fakta yang disampaikan pelapor," ujarnya.
SIPOL adalah salah satu mekanisme yang dibuat dalam PKPU dalam pendaftaran parpol peserta pemilu. Berkaitan dengan prosedur, akan dilihat apakah SIPOL menjamin terhadap dua hal yaitu legalitas hukum dan hak konstitusional. "Semuanya akan terjawab dalam proses pembuktian yang akan kami lakukan. Jadi proses pembuktian ini menjadi standar utama dalam melahirkan putusan,"ujar Dewi.
Penulis/Foto : Muhtar/Ranie
Editor : Haryo