• English
  • Bahasa Indonesia

Belajar dari Masa Lalu, Bawaslu Tingkatkan Kesadaran Etik Pengawas Pemilu

Semarang, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu berkewajiban menjaga etika dan kehormatan lembaga. Menurut Ketua Bawaslu, Abhan, semakin besar kewenangan Bawaslu akan semakin besar pula potensi ketidakpuasan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap putusan Bawaslu. Ketidakpuasan ini bisa mendorong mereka untuk melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Solusinya adalah menangani segala bentuk laporan dan temuan dugaan pelanggaran dengan sebaik mungkin. “Kalau kita yakin punya landasan dalam penanganan laporan tersebut, Insya Allah kita tidak ada masalah. Melangkahlah sesuai dengan SOP yang kita punya,” ujarnya saat memberikan arahan dalam sosialisasi kode etik pengawas pemilu yang berintegritas di Semarang, Kamis (1/11/2018).

Abhan mengingatkan pengawas pemilu untuk selalu berkonsolidasi antar sesama anggota untuk menjaga etik dan kehormatan lembaga. Banyak faktor yang harus dikomunikasikan dalam menangani laporan dan temuan pelanggaran. Banyak laporan dan temuan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilaporkan ke DKPP bisa dijadikan contoh. “Mencegah lebih penting. Kaji fakta-fakta laporan dan temuan yang masuk dan tanggani sesuai dengan prosedur administratifnya,” kata Abhan.

Penulis dan Photo : Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu