Jakarta, Badan Pengawas Pemilu-Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Abhan, Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja mengusulkan penggantian Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) terkait tata cara penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran kepada Komisi II DPR RI.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan terkait isu strategi dalam perbawaslu 8 sebelumnya, pengajuan permohonan hanya dapat dilakukan secara langsung kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Dalam usulan penggantian Bawaslu RI mengusulkan penambahan ketentuan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa baik secara langsung atau tidak langsung melalui sistem informasi.
"Bawaslu RI mengusulkan ada penambahan ketentuan tata cara pengajuan permohonan secara online", ujarnya saat pembahasan rancangan Perbawaslu tata cara penyelesaian sengketa saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dengan Bawaslu RI, KPU RI dan Pemerintah terkait Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di DPR RI Senin (25/9).
Usulan penggantian Perbawaslu tata cara penyelesaian sengketa meliputi isu-isu strategis objek sengketa, pemohon, penegasan pemohon, kuasa hukum, pengajuan permohonan, pengajuan permohonan sengketa secara online, penjadwalan dan mekanisme pemanggilan para pihak, pimpinan musyawarah, pihak terkait, alat bukti, putusan penyelesaian sengketa pemilihan, pendampingan dan konsultasi, system informasi dan pelaporan formulir.
Selain itu isu strategis terkait obyek sengketa, Bagja mengatakan Perbawaslu sebelumnya hanya mengatur obyek sengketa terbatas pada Keputusan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. Untuk itu, dalam usulan penggantian Perbawaslu perlu ditambahkan penjabaran obyek sengketa pemilihan.
"Penambahan ketentuan bahwa obyek sengketa yang sama yang telah diajukan tidak dapat diajukan kembali oleh pemohon yang sama", terang Baga.
Selain itu, dalam pasal 37 Perbawaslu 8 terkait pendampingan dan konsultasi, Bawaslu RI mengusulkan untuk menambahkan pengaturan pendampingan dan kewajiban konsultasi penyelesaian sengketa pemilihan kepada pengawas pemilu setingkat diatasnya.
Bagja menjelaskan tujuan usulan pergantian Perbawaslu adalah sebagai acuan proses dan memudahkan secara implementatif penyelesaian sengketa pemilihan. Menyeragamkan format putusan penyelesaian sengketa pemilihan, mempertegas tata cara proses penyelesaian sengketa yang lebih runut dan memastikan hak politik para pihak terselesaiakan dalam penyelesaian sengketa secara adil dan tepat.
"Catatan penting (berdasarkan hasi evaluasi dan masukan pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota) perlu diatur kembali demi menunjang efektifitas dan ketepatan proses acara penyelesaian sengketa pemiliihan", ujarnya.
Penulis dan Photo: Muhtar
Editor: Ali Imron