Submitted by admin on

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Meski Bawaslu diberikan kewenangan yang lebih besar oleh DPR dan Pemerintah melalui amanat undang-undang dalam hal penindakan pelanggaran Pemilu, Bawaslu tetap mengedepankan upaya pencegahan.

Anggota Bawaslu RI Rachmat Bagja menjelaskan, harapan Bawaslu bukan banyak pelanggaran yang ditindak, melainkan sedikitnya terjadi pelanggaran.

"Upaya pencegahan terus dilakukan oleh Bawaslu. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi ke peserta maupun masyarakat mengenai apa yang boleh dan mana yang tidak boleh," jelas Bagja dalam Peluncuran Pojok Pengawasan Bawaslu di Gedung Bawaslu, Senin (2/10).

Selain itu, sambung Bagja, Bawaslu terus menjalin sinergi dengan para pemangku kepentingan Pemilu. Seperti yang berkaitan dengan ASN, Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Karena memang masalah ASN ini termasuk yang paling rentan terjadi pelanggaran. Apalagi baru-baru ini Bawaslu mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi calon karena melakukan mutasi ASN," jelas Bagja.

Dalam hal penindakan, Bagja mengatakan, Bawaslu akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, kata Bagja, di undang-undang Pemilu yang baru Bawaslu diberikan kewenangan yang lebih besar.

"Jika pencegahan sudah maksimal kita laksanakan namun tetap terjadi pelanggaran, Bawaslu akan masuk ke tahapan penindakan," pungkasnya.

Penulis/Foto : Pratiwi/Muhtar