• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Teruskan Pelanggaran Iklan Kampanye PSI ke Polri

Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meneruskan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke kepolisian. Bawaslu melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri.

“Dari temuan ini, ada dua terlapor yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Chandra Wiguna. Ini telah saya teruskan ke penyidik polisi di Mabes Bareskrim Polri,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Bawaslu, Kamis (17/05/2018).

Proses penanganan pelanggaran terhadap temuan dugaan pelanggaran nomor: 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 terkait dugaan Iklan Kampanye melalui Harian Jawa Pos yang dilakukan oleh PSI, telah ditindaklanjuti Bawaslu ke Bareskrim Polri. Bawaslu meneruskan temuan ke Kepolisian dan diterima Bareskrim Polri pada Kamis (17/05/2018) sekitar pukul 09.30 WIB dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan nomor: STTL/569/V/2018/BARESKRIM Tertanggal 17 Mei 2018.

“Berangkat dari itu, maka temuan ini dibahas dalam Sentra Gakkumdu secara komprehensif dan sudah final kesimpulan atas Partai Solidaritas Indonesia (PSI), ada dugaan pelanggaran sesuai ketentuan pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas Abhan.

Iklan PSI yang dimuat dalam harian Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut berisi materi alternatif Calon Wakil Presiden (Cawapres) dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Dalam iklan tersebut, ada foto Jokowi, lambang partai PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto cawapres Periode 2019-2024. Semua materi tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2018 , waktu pendaftaran calon presiden ke KPU adalah 4-10 Agustus 2018. Sedangkan masa kampanye pemilihan presiden (pilpres) baru akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. PSI terbukti melakukan pelanggaran, karena sudah mulai kampanye pada 23 April 2018. Tindakan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 492 tentang Pemilu. Ancaman hukumannya paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sanksi pidana ini tidak akan mendiskualifikasi partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu. “Harapan kami, ini menjadi pembelajaran bagi parpol besar lainnya untuk mematuhi masa kampanye yang mulai pada 23 September 2018,” pungkas Abhan.

Penulis/Foto: Anastasia/ Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu