Submitted by pratiwi eka putri on Sat, 05/05/2018 - 21:02
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meneruskan sebanyak 278 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan penindakan. Dari 278 laporan, 206 kasus berasal dari temuan dan 72 kasus berasal dari laporan.
Selain terkait pelanggaran netralitas ASN, sampai saat ini Bawaslu juga telah menerima laporan terkait pelanggaran kode etik sebanyak 64 kasu, laporan pelanggaran administratif sebanyak 355 kasus, dan laporan tindak pidana pemilihan sebanyak 252 kasus.
“Konsistensi Bawaslu di dalam penegakan keadilan pemilu tetap akan kami lakukan,” ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat menjadi narasumber pada kegiatan Workshop Fraksi PDI Perjuangan di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
Fritz juga mengatakan pada proses Pilkada 2018, Bawaslu telah meneruskan 25 perkara ke pengadilan. tiga kasus telah diputus pidana penjara, Sembilan kasus ditolak, dan 13 kasus masih dalam proses persidangan. Tiga kasus yang telah diputus yakni satu kasus terkait politik uang, satu kasus terkait oknum camat yang terbukti tidak netral dan satu kasus terkait pengrusakan alat peraga kampanye.
“Ketiganya telah diputus dan dipidana penjara,” lanjut Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI itu.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu mengawasi seluruh proses pemilu. Tahapan itu adalah mulai dari pemutakhiran daftar pemilih, pendaftaran parpol, verifikasi parpol, penetapan parpol, masa pendaftaran calon legislati, kampanye, dana kampanye, pemungutan dan rekapitulasi suara.
“Tugas Bawaslu berhenti ketika Bapak/Ibu dilantik (menjadi anggota legislatif). Selama tenggang waktu itu belum terlewati disitulah peran Bawaslu untuk mengawasi,” ujar Fritz.