Submitted by admin on

Solo, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu telah menerbitkan Keputusan Ketua Bawaslu nomor 0202/K.Bawaslu/OT.03./IX/2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaran Pengawasan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagai pedoman pengelolaan dana hibah.

Ketua Bawaslu Abhan menerangkan, Keputusan Ketua Bawaslu mengenai juknis tersebut merupakan pedoman yang jelas bagi pengelola dana hibah di Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota.

"Juknis ini dibuat agar terwujudnya akuntabilitas dan transparansi atas penggunaan dana hibah serta menciptakan keseragaman pemahaman perlakuan dan mempermudah proses pengendalian terhadap pengelolaan dana hibah dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pilkada di unit kerja Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota," jelasnya Abhan saat memberikan arahan pada Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Perbendaharaan bagi Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota di Solo, Minggu (1/10/2017).

Abhan juga berpesan agar pengelola keuangan mempelajari pedoman tersebut secara rinci. "Target kita pengelolaan dana hibah dapat terlaksana secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab," tegasnya.

Seperti diketahui pengelolaan dana hibah pengawasan penyelenggaraan Pilkada adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dana kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Selanjutnya dana kegiatan pemilihan dimaksud merupakan dana hibah kegiatan pemilihan, yaitu belanja yang dianggarkan dalam APBD untuk diberikan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dalam rangka pendanaan kegiatan pemilihan yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Dana Hibah Daerah.

Penulis/Foto: Christina Kartika
Editor : Pratiwi