Solo, Badan Pengawas Pemilu - Dalam rangka mendorong terciptanya pengendalian intern di Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota, baik dalam lingkup pengelolaan organisasi maupun pengelolaan keuangan, Bawaslu Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/9/2017) malam. Kegiatan yang akan berlangsung hingga Minggu (1/10/2017) ini juga ditujukan agar Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dapat mengantisipasi resiko terjadinya kerugian negara serta untuk mewujudkan Good Governance dalam mengelola organisasi Bawaslu sesuai tingkatannya masing-masing.
"Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman yang cukup mengenai SPIP, LHKPN, dan gratifikasi. Sehingga secara keseluruhan pengelolaan keuangan bisa dilakukan akuntabel dan bertanggung jawab," kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal (H2PI), Ferdinand E.T. Sirait saat menyampaikan laporan panitia Sosialisasi SPIP.
Kewajiban untuk melakukan SPIP merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Apapun bentuk organisasinya, fungsi, tugas maupun bidang kerjanya baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah harus diselenggarakan secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
Ferdinand menjelaskan, materi yang akan disosialisasikan tidak hanya mengenai SPIP melainkan juga menyangkut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan gratifikasi. Sebanyak 395 peserta yang terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, serta Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota ini juga akan mendapatkan materi mengenai pengelolaan keuangan dan hibah dan manajemen SDM.
Auditor Utama Keuangan I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Heru Kresna Reza menambahkan, keberhasilan Bawaslu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2015 dan 2016 bukanlah sebuah pemberian. Melainkan, buah dari jerih payah dari Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro beserta seluruh jajaran di lingkungan Bawaslu.
"Karena itu kami mengajak agar bekerja sesuai norma. Biasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa," kata Heru dalam sambutannya.
Ia menuturkan, pelaksana keuangan harus akuntabel atau sudah memiliki bayangan dalam setiap penggunaan uang dapat dipertanggungjawabkan. BPK menurutnya menyambut baik pelaksanaan sosialiasi ini. Diharapkan, kegiatan ini dapat menstimulir khususnya Ketua/Anggota Bawaslu Provinsi dan Ketua/Anggota Panwas Kabupaten/Kota yang baru dilantik agar minimal memiliki tekad.
"Kita harus bersama-sama untuk perbaiki kualitas. Dari lingkungan yang terkecil dulu, karena dampaknya akan sangat luas sekali," ujarnya.
Pemukulan gong sebanyak lima kali oleh Ketua Bawaslu, Abhan, menandai dibukanya secara resmi sosialisasi gelombang pertama ini. Turut hadir pada pembukaan adalah Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin, Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro, Kepala Biro Administrasi D. Adhi Santoso, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Bernad D Sutrisno, Kepala Biro Administrasi DKPP Ahmad Khumaidi, Kepala Bagian Pengawasan Internal, serta pejabat struktural dan staf di lingkungan Bawaslu.
Penulis : Haryo
Foto : Wisnu