Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum -AnggotaBawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, Bawaslusiap menangani perkara sengketajika ada partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019.
Seperti diketahui, hingga batas akhir pendaftaranparpolpesertaPemilu, dari 73 jumlah partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, hanya 27parpolyang mendaftarkan diri secara resmi ke KPU sebagai calon peserta pemilu.Jumlah parpol yang dokumennya telah lengkap dan diterima oleh KPU berjumlah 14 Parpol. Ada kemungkinan, bagi parpol yang dokumennya dianggap belum lengkap dan tidak diterima oleh KPU berpotensi akan mengajukan sengketa prosesPemilu keBawaslu.
"Bawaslu siap membuka pintu dan menangani perkara yang diajukan oleh parpol yang tidak lulus sesuai amanat yang diberikan oleh Undang-Undang," ujarBagja saat menjadi pembicara pada kegiatan Diskusi tentang Mekanisme dan Potensi Sengketa Verifikasi Partai Politik di Kantor Kode Inisiatif,Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/17).
Hal ini, jelas Bagja, sesuai dengan yangdiamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum."Bahwaterkait penyelesaian sengketa, Bawaslu dapatmemutus sengketa prosesPemilu. Dalam menyelesaikan sengketa prosesPemilu, dimandatkan untuk bersifat terbuka dan dibatasi dalam waktu 12 hari sejak diterimanya permohonan sengketa," jelasnya.
Adapun penyelesaian sengketa proses pemilu dimulai dengan proses pelaporan permohonan oleh pemohon. Lalu, proses penerimaan permohonan sengketa oleh Bawasu. Selanjutnya, proses penyelesaian yang terdiri dari melakukan kajian dan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat. Jika tidak mencapai kesepakatan, dibuka proses persidangan dengan menghadirkan pemohon, termohon, saksi, ahli, dan pihak terkait dalam proses adjudikasi. Dan terakhir, putusan.
Penulis/Foto: Irwan
Editor : Pratiwi