Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan menilai, perlu menyempurnakan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) karena IKP merupakan salah satu pedoman untuk merumuskan strategi pencegahan pelanggaran pemilu. Untuk itu, Bawaslu menggandeng sejumlah akademisi dan pegiat pemilu untuk merumuskan IKP 2019.
IKP ini, jelas Abhan, telah menjadi referensi bagi lembaga lain dalam memetakan konsep pencegahan pelanggaran Pemilu maupun Pilkada, sehingga kehadiran IKP sangat ditunggu.
“IKP memang diharapkan dapat menjadikan patokan untuk merumuskan startegi pencegahan yang lebih tepat,” ujar Abhan dalam kegiatan Workshop Perumusan Konsep Indeks Kerawanan Pemilu tahun 2019 di Jakarta, Sabtu (13/7/2018).
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan pentingnya merumuskan IKP karena IKP merupakan awal pemetaan pelanggaran Pemilu.
"IKP ini sudah menjadi tradisi riset yang dikembangkan Bawaslu yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. IKP merupakan perwujudan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, bahwa Bawaslu harus mampu memetakan potensi kerawanan yang merupakan bagian dari pencegahan," terangnya.
Penulis/Foto: Anastasia Ratri