• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Rekomendasikan Perpanjangan Waktu Perbaikan DPT Pemilu 2019

Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Abhan dan Mochammad Afifuddin saat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019, di Kantor KPU, Jakarta (16/9/2018)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu merekomendasikan perpanjangan waktu kepada KPU terkait perbaikan untuk melakukan penyempurnaan terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 hingga 26 September 2018.

Terhadap proses dan hasil DPTHP yang direkapitulasi oleh KPU, Bawaslu merekomendasikan diperpanjang untuk perbaikan hingga 26 September 2018, kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).

Rekomendasi ini, sambung Abhan, dikeluarkan karena masih terdapat data invalid di DPT. Seperti, terdapat pemilih yang memenuhi syarat yang belum tercatat di DPT serta penduduk yang tidak memenuhi syarat memilih justru masuk dalam DPT. 

Secara terperinci Abhan memaparkan poin perbaikan untuk melakukan penyempurnaan yang harus dilakukan oleh KPU/KIP. Pertama memberikan lampiran berita acara DPTHP tingkat propinsi by name by addres kepada Bawaslu untuk dicermati kembali dan memastikan masukan rekomendasi perbaikan Bawaslu benar-benar ditindaklanjuti dan sinkron antara berita acara dengan Sidalih.  Kedua, lanjut Abhan, melakukan perbaikan bersama terhadap informasi pemilih yang invalid/anomali. Dengan merdasarkan hasil pencermatan dari Bawaslu, KPU memeriksa akurasi informasi daftar pemilih dan melakukan perbaikan terhadap elemen data tersebut.

Ketiga, melakukan koordinasi secara intensif untuk mendorong percepatan perekaman dengan kementerian, lembaga dan organisasi yang memiliki pengalaman terkait masyarakat adat dan wilayah terluar untuk mengakselerasi perekaman penduduk. Kemudian  keempat, melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dengan mengidentifikasi pemilih yang berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjaga data tersebut tidak disalahgunakan saat pemungutan dan penghitungan suara.

Dan yang terakhir, Bawaslu meminta KPU untuk melakukan audit terhadap efektivitas penggunaan dan kendala SIDALIH dalam memastikan pemutakhiran data pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu