Submitted by admin on

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Adanyaregulasi di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satunya mengenai pemantauan Pemilu yang kini menjadi domain Bawaslu dan jajaran. Saat ini Bawaslu terus mempersiapkan penambahan tugas ini, baik dari sisi regulasi teknis maupun persiapan lainnya.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, Peraturan Bawaslu terkait pemantauan Pemilu ini dalam tahap penyusunan. "Untuk aturan teknisnya, Bawaslu tengah menyusun Peraturan Bawaslu yang menjadi dasar dalam pemantauan Pemilu maupun mekanisme pendaftaran lembaga pemantau Pemilu ini," ujar Fritz dalam FGD Penyusunan Kajian Pelaksanaan Pemantauan Pemilu Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di Jakarta, Sabtu (24/10/2017).

Sementara Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, kehadiran lembaga pemantau Pemilu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam proses Pemilu. "Ini merupakan wujud partisipasi masyarakat yang didukung oleh Bawaslu. Pemantau ini juga secara tidak langsung membantu Bawaslu dalam mengawasi jalannya proses Pemilu," jelas Afif.

Maka dari itu, sambung Afif, Bawaslu tidak akan membatasi kehadiran lembaga pemantau Pemilu selagi memang tujuannya untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu. Namun ia juga tidak akan mentoleransi jika ada lembaga pemantau yang dimanfaatkan sebagai pendukung peserta Pemilu.

"Bawaslu sangat mendorong lahirnya lembaga-lembaga pemantau yang benar-benar independen. Jangan sampai ada lembaga pemantau yang justru menjadi bagian dari tim sukses. Semua ini tengah kita persiapkan formulanya dalam proses pemantauan Pemilu," pungkas Afif.

Penulis/Foto: Abdul Hamid

Editor : Pratiwi