Solo, Badan Pengawas Pemilu - Salah satu prasyarat agar seorang pengawas pemilu dapat berhasil melaksanakan tugas sebagaimana diatur undang-undang, adalah adanya pemahaman yang utuh baik mengenai aturan main maupun penerapannya. Atas dasar itu, Bawaslu mengembangkan metode yang dapat memantau sejauh mana kemampuan Panwas Kabupaten/Kota dalam memahami dan menerapkan aturan secara online.
Demikian diungkapkan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (30/9/2017) malam. Kegiatan dari Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana Bawaslu ini diikuti sebanyak 395 peserta yang terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, serta Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Hadir pula dalam pembukaan Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin, Auditor Utama Keuangan I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Heru Kresna Reza, Kepala Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal Ferdinand E.T. Sirait, Kepala Biro Administrasi D. Adhi Santoso, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Bernad D Sutrisno, Kepala Biro Administrasi DKPP Ahmad Khumaidi, Kepala Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana Asmin Safari Lubis, serta pejabat struktural dan staf di lingkungan Bawaslu.
Fritz menjabarkan, metode yang digunakan Bawaslu dalam mengontrol kemampuan Panwas Kabupaten/Kota adalah melalui ujian online. Melalui sebuah aplikasi yang dapat digunakan melalui telepon pintar maupun komputer atau laptop yang tersambung jaringan internet, Bawaslu dalam waktu yang terjadwal akan memberikan sejumlah pertanyaan terkait aturan, penerapannya, maupun simulasi permasalahan. Anggota Panwas Kabupaten/Kota akan diberikan waktu beberapa menit untuk menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan.
"Jadi apabila misalnya seluruh panwas berdasarkan hasil tes online itu sudah paham mengenai penanganan pelanggaran, maka tidak perlu lagi ada bimtek terkait itu," kata Fritz.
Dijelaskan, panwas tidak hanya harus mengerti undang-undang namun juga mesti memahami secara utuh Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan tahapan maupun penyelesaian sengketa yang mengatur lebih teknis dari undang-undang. "Dari pengetahuan mengenai Perbawaslu adalah sebuah indikator apa bapak/ibu mampu atau tidak menjadi anggota Bawaslu," ujarnya.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja menambahkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, status kelembagaan Panwas Kabupaten/Kota yang saat ini ad hoc akan berubah permanen menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama setahun setelah undang-undang diundangkan. Ia mengatakan, tidak seluruh anggota Panwas Kabupaten/Kota yang saat ini menjabat akan otomatis menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota nantinya.
Menurutnya Bawaslu akan melakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing anggota Panwas Kabupaten/Kota sebelum menentukan apakah yang bersangkutan tetap dipertahankan atau tidak. Salah satu evaluasinya, adalah melalui berdasarkan hasil ujian online yang akan dilakukan secara berkala oleh Bawaslu.
"Tes online ini jadi perhitungan kami sebagai bentuk evaluasi. Tahun depan, jika kerjasama kita berlanjut, teamwork berhasil, maka akan dilanjutkan dan SK akan di tandatangani oleh Ketua Bawaslu RI," pungkasnya.
Penulis : Haryo
Foto : Muhtar